JAKARTA, Waspada.co.id – Serikat Pekerja meyakini Menteri Ketenagakerjaan akan memihak kepada para aspirasi pekerja sesuai dengan tugasnya untuk menaungi para pekerja. Terlebih dalam keberpihakan dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, formula kenaikan upah menggunakan formula melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak sesuai, karena itu menjadi produk dari turunan UUCK (Cipta Kerja) yang saat ini dinyatakan cacat formil.
Sehingga menurutnya penghitungan formula kenaikan upah itu seharusnya mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Adapun besaran tuntutan kenaikan upah minimum yang diharapkan buruh adalah 12% untuk tahun depan.
“Kami yakin Menteri Tenaga Kerja menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 ” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11).
Said menegaskan, apabila Menaker memaksakan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, buruh akan melakukan aksi bergelombang dan membesar, bahkan mogok nasional pada pertengahan Desember. Mogok ini diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh provinsi Indonesia.
“Puluhan pabrik akan setop berproduksi, kalau Apindo dan Pemerintah memaksakan penggunaan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 ” lanjutnya.
Menurut Iqbal, ketika menggunakan PP 36/2021, maka nilai kenaikan UMP/UMK bakal berada di bawah angka inflasi. Hal tersebut dikhawatirkan bakal membuat daya beli buruh akan semakin terpuruk. (okz/pel/d2)
Discussion about this post