JAKARTA, Waspada.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi di SMPN 2 Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Ketut Sumedana, menerangkan buronw yang berhasil diamankan berinisial EEM (44) yang merupakan karyawan swasta.
Dikatakan Ketut, EEM diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 kali secara patut, dan oleh karenanya Tersangka EEM dimasukkan DPO.
“Selanjutnya, Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan Tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan,” kata Ketut, dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (26/10).
Setelah berhasil diamankan, kata Ketut, Tersangka EEM segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sambas guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.
Ketut juga menjelaskan, MS merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga di SMPN 2 Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp117 juta.
“Adapun pelaksana kegiatan tersebut adalah CV Setara Bangun Kontruksi yang dilaksanakan oleh tersangka EEM dengan anggaran dana Tahun 2018 sebesar Rp655 juta bersumber dari APBN,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post