MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pemungutan liar (pungli) yang terjadi di depan Mall Paladium dan viral di media sosial (medsos).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, mengatakan pelaku pungli yang diamankan itu berinisial EL (37) warga Starban, Polonia, Gang Timbul, Kecamatan Medan Polonia.
“Aksi pemalakan itu terjadi pada Kamis (6/10) pukul 23.00 WIB, pelaku meminta uang parkir kepada pengendara mobil yang baru keluar dari Resto Tiongsim sebesar Rp5 ribu lalu pengemudi memberikan uang sebesar Rp2 ribu,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, Sabtu (9/10).
Dalam peristiwa itu, Ginanjar mengakui sempat terjadi adu mulut antara kedua belah pihak kemudian pengemudi mobil merekam serta mengunggahnya ke sosial media.
“Atas informasi viralnya video aksi pemalakan itu personel Polsek Medan Baru bergerak cepat dan mengamankan pelaku,” akunya.
Mantan Kasat Res Narkoba Polresta Deliserdang itu menambahkan Polsek Medan Baru tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku pungutan liar atau juru parkir (jukir) yang meminta uang secara paksa kepada setiap pengguna kendaraan.
“Mari ciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di kota Medan khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru,” pungkasnya. (wol/lvz/gacok/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post