MEDAN, Waspada.co.id – Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan 14 tersangka terlibat judi online milik Apin BK yang ditangkap di Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ke 14 tersangka itu telah ditahan di RTP Polda Sumut serta masih menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari 3 orang sebagai marketing, 8 orang operator CS dan 3 CS,” katanya, Kamis (13/10).
Hadi mengungkapkan, ke 14 tersangka itu merupakan pekerja di lokasi judi online Warung Warna Warni di Kompleks Cemara Asri milik Apin BK.
“Sebelumnya ada 15 orang yang kita amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu sebagai saksi dalam kasus judi milik Apin BK,” ungkapnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post