MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menyita aset milik Apin BK bos judi online di Kompleks Cemara Asri sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun aset yang disita itu, ruko di Jalan Pinus Raya, bangunan di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, bangunan di Jalan Airlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Kemudian, tanah dan bangunan di Jalan Merbau, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, serta tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Komplek Ruko Royal Sumatera.
Pantauan di lapangan, dalam penyitaan aset itu petugas memasang plang bertuliskan “aset ini dalam penyitaan Dit Reskrimsus Polda Sumut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Ada Lima aset milik Apin BK tersangka judi online yang kembali disita Dit Reskrimsus Polda Sumut,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah.
Menurutnya, penyitaan aset yang disita itu hasil tindak pidana pencucian uang (TTPU) dan bagian dari penyidikan yang dilakukan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut. “Total dari kelima aset yang disita itu mencapai Rp21,6 miliar,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menuturkan terhadap Apin BK dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui tindakan pencucian uang bertujuan untuk memperkaya diri dengan menyamarkan asal usul uang tersebut berasal.
“Tindak pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” sebut juru bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi menuturkan, untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu Polda Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus judi yang dilakukan tersangka Apin BK.
“PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. Nantinya akan menelusuri aliran dana judi milik tersangka APK,” ungkapnya.
“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumatera Utara,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka Niko Prasetia (ditahan) dan Apin BK alias Joni selaku pemilik judi online di Kompleks Cemara Asri.
Namun, terhadap tersangka Apin BK terlebih dahulu kabur melarikan diri ke Singapura. Walau bos judi terbesar di Sumut itu telah lari ke luar negeri tidak menyurutkan komitmen Kapolda Sumut untuk menangkap Apin BK.
Polda Sumut sendiri telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri. Red Notice yang diajukan merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.
Nantinya, Interpol akan mengeluarkan Red Notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. Selanjutnya petugas segera berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post