• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Polda Sumut Kembali Sita Aset Milik Bos Judi Online Cemara Asri Senilai Rp21,6 M

4 bulan ago
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
Polda-Sumut-sita-aset-bos-judi-online-Cemara-Asri

Polda Sumut sita aset bos judi online Cemara Asri di Jalan Pinus Raya. (WOL Photo)

45
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menyita aset milik Apin BK bos judi online di Kompleks Cemara Asri sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun aset yang disita itu, ruko di Jalan Pinus Raya, bangunan di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, bangunan di Jalan Airlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

RelatedPosts

Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal

Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal

ago 4 bulan
Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

ago 4 bulan
Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

ago 4 bulan

Kemudian, tanah dan bangunan di Jalan Merbau, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, serta tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Komplek Ruko Royal Sumatera.

Pantauan di lapangan, dalam penyitaan aset itu petugas memasang plang bertuliskan “aset ini dalam penyitaan Dit Reskrimsus Polda Sumut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Ada Lima aset milik Apin BK tersangka judi online yang kembali disita Dit Reskrimsus Polda Sumut,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah.

Menurutnya, penyitaan aset yang disita itu hasil tindak pidana pencucian uang (TTPU) dan bagian dari penyidikan yang dilakukan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut. “Total dari kelima aset yang disita itu mencapai Rp21,6 miliar,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menuturkan terhadap Apin BK dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui tindakan pencucian uang bertujuan untuk memperkaya diri dengan menyamarkan asal usul uang tersebut berasal.

“Tindak pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” sebut juru bicara Polda Sumut tersebut.

Hadi menuturkan, untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu Polda Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus judi yang dilakukan tersangka Apin BK.

“PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. Nantinya akan menelusuri aliran dana judi milik tersangka APK,” ungkapnya.

“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumatera Utara,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka Niko Prasetia (ditahan) dan Apin BK alias Joni selaku pemilik judi online di Kompleks Cemara Asri.

Namun, terhadap tersangka Apin BK terlebih dahulu kabur melarikan diri ke Singapura. Walau bos judi terbesar di Sumut itu telah lari ke luar negeri tidak menyurutkan komitmen Kapolda Sumut untuk menangkap Apin BK.

Polda Sumut sendiri telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri. Red Notice yang diajukan merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.

Nantinya, Interpol akan mengeluarkan Red Notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. Selanjutnya petugas segera berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.(wol/lvz/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Divhubinter Mabes Polriinternasionalinterpoljudijudi onlineKabid Humas Polda SumutKombes Pol Hadi Wahyudikompleks cemara asrimabes polriPolda Sumutppatksingapura
Previous Post

Rizky Billar Utus Pengacara Minta Pemeriksaan KDRT Ditunda

Next Post

Kejati Sumut RJ Kasus Pencurian Sawit Untuk Modal Melamar Kerja

Related Posts

Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal
Medan

Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal

ago 4 bulan
Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT
Aceh

Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

ago 4 bulan
Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit
Medan

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

ago 4 bulan
TNI/Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden Hadiri HPN 2023
Medan

TNI/Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden Hadiri HPN 2023

ago 4 bulan
Oknum Polisi Kirim Sabu ke Hakim Diperberat Hukumannya 10 Tahun Penjara
Fokus Redaksi

Oknum Polisi Kirim Sabu ke Hakim Diperberat Hukumannya 10 Tahun Penjara

ago 4 bulan
Perayaan Thaipusam Diramaikan Warga Medan
Medan

Perayaan Thaipusam Diramaikan Warga Medan

ago 4 bulan
Next Post
Kejati-Sumut-RJ-Kasus-Pencurian

Kejati Sumut RJ Kasus Pencurian Sawit Untuk Modal Melamar Kerja

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Jokowi HPN

    Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143492 shares
    Share 57397 Tweet 35873
  • Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • 6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    5185 shares
    Share 2074 Tweet 1296

Recent News

Waris Tholib: Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Tanjungbalai Tertib

Waris Tholib: Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Tanjungbalai Tertib

ago 4 bulan
Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal

Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal

ago 4 bulan
Ketum PWI Pusat: Rangkaian HPN 2023 Diwarnai Duka

Ketum PWI Pusat: Rangkaian HPN 2023 Diwarnai Duka

ago 4 bulan
Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Waris Tholib: Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Tanjungbalai Tertib

Waris Tholib: Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Tanjungbalai Tertib

ago 4 bulan
Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal

Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.