MEDAN, Waspada.co.id – Melalui Penasehat Hukum, Terdakwa Fakar Suhartami Pratama (Fakarich), meminta agar mejelis hakim yang menyidangkan perkara kasus dugaan investasi bodong Binomo ini membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Hal itu dikatakan Stella Guntur selaku Penasehat Hukum Fakarich saat dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/10).
Menurut Stella, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari persidangan warga Jalan Pelita VI, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang diuraikan jaksa penuntut umum.
“Karena itu kami meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Fakar tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” tegasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Marliyus.
Dalam pledoinya, Stella juga mengatakan sangat keberatan dengan surat Tuntutan Jaksa
Penuntut Umum, karena menurut hematnya Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap dalam menguraikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahkan cenderung bersikap formalistik dan berusaha menemukan kebenaran formal dengan mengandalkan pembuktian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam BAP Penyidik, yang notabene adalah merupakan fakta-fakta dari luar persidangan.
“Sehingga oleh karenanya pula Jaksa Penuntut Umum telah keliru dan salah dalam mengambil suatu kesimpulan hukum,” tegasnya.
Dia juga menilai Jaksa Penuntut Umum telah merubah material feit pada Surat Tuntutannya sehingga tidak konsisten dengan surat dakwaan yang dalam hal ini adalah perubahan pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
“Karena itu kami meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa Fakarich dari segala tuntutan jaksa dan meminta agar jaksa membebaskan terdakwa dari Rutan Tanjung Gusta Medan,” pungkas Stella.
Sebelumnya, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menuntut Terdakwa Fakarich dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Jaksa penuntut menilai, perbuatan Fakarich terbuki melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post