JAKARTA, Waspada.co.id – Polisi langsung menetapkan tersangka terhadap Bambang Tri Mulyono (BTM) dan satu tersangka lainnya dalam kasus dugaan ujaran penistaan agama. Penetapan itu pasca pihak penyidik melakukan pengembangan penanganan perkara.
“Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat konferensi pers, Kamis (13/10).
Dia menerangkan, kedua pelaku menyebarkan ujaran kebencian melalui sebuah akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Bambang yang merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo dan tersangka SNR dikenakan pasal 156a huruf A KUHP, tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
“Kemudian pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ucap Nurul.
Lebih lanjut, Nurul menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang.
Serta barang bukti juga turut diamankan berupa satu buah flashdisk, screen capture dan dua lembar screenshot postingan video.
Para pelaku pun dilaporkan yang terdaftar dalam nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Adapun para tersangka saat ini belum dilakukan penahanan namun masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna menelusuri lebih dalam.
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono yang merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, terkait dengan dugaan penistaan agama. Hal tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. “Betul,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).
“Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama,” tambah Dedi.
Menurutnya, akan ada konferensi pers terkait hal tersebut. Adapun lokasi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, beredar pesan singkat di kalangan awak media terkait penangkapan Bambang Tri Mulyono mengatasnamakan sumber informasi dari kuasa hukum, yakni Ahmad Khozinudin.
“INFO URGENT ! Hari ini, Kamis tanggal 13 Oktober, saudara Bambang Tri Mulyono, PENGGUGAT ijazah palsu Jokowi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di Hotel Sofian Tebet, sekitar pukul 15.44 WIB. Mohon doa dan dukungannya,” tulis pesan singkat tersebut. (wol/merdeka/ril/d2)
Discussion about this post