MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu, terdakwa Sandi Kurniawan dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (90 bulan), di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/10).
Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rommana Debora, juga menuntut agar warga Kecamatan Medan Marelan itu membayar uang denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Menurut jaksa, perbuatan pria yang berusia 19 tahun ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” kata jaksa.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan sopan dalam persidangan,” urai jaksa.
Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya mengatakan, awal mula kasus ini ketika petugas polisi mendapatkan informasi kalau ada peredaran Narkotika di Pinggir Jalan Lorong Gereja, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Mendapatkan informasi itu, petugas polisi melakukan penyelidikan dan saat di lokasi melihat terdakwa sedang tidur-tiduran di atas kursi.
Selanjutnya tim dari kepolisian langsung melakukan penggeledahan lalu ditemukan 1 buah plastik bungkus rokok yang berisikan 9 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bagasi depan sepeda motor dengan berat 1,2 gram.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post