• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Pengedar Sabu Dituntut 90 Bulan Penjara

3 bulan ago
in Medan
A A
0
Sidang-Pengedar-Sabu

Suasana sidang pengedar sabu. (WOL Photo)

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu, terdakwa Sandi Kurniawan dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (90 bulan), di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/10).

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rommana Debora, juga menuntut agar warga Kecamatan Medan Marelan itu membayar uang denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

RelatedPosts

Cemburu, Pekerja Kusuk Lulur Tradisional Tewas Dicekik Suami

Cemburu, Pekerja Kusuk Lulur Tradisional Tewas Dicekik Suami

ago 3 bulan
HM Husni Minta Jamaah Sumut dan Aceh Ditempatkan di Raudah

HM Husni Minta Jamaah Sumut dan Aceh Ditempatkan di Raudah

ago 3 bulan
Pimpinan Dewan Sampaikan Pandangan Atas Pendapat Fraksi Terkait Ranperda Kode Etik

Pimpinan Dewan Sampaikan Pandangan Atas Pendapat Fraksi Terkait Ranperda Kode Etik

ago 3 bulan

Menurut jaksa, perbuatan pria yang berusia 19 tahun ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” kata jaksa.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan sopan dalam persidangan,” urai jaksa.

Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya mengatakan, awal mula kasus ini ketika petugas polisi mendapatkan informasi kalau ada peredaran Narkotika di Pinggir Jalan Lorong Gereja, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Mendapatkan informasi itu, petugas polisi melakukan penyelidikan dan saat di lokasi melihat terdakwa sedang tidur-tiduran di atas kursi.

Selanjutnya tim dari kepolisian langsung melakukan penggeledahan lalu ditemukan 1 buah plastik bungkus rokok yang berisikan 9 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bagasi depan sepeda motor dengan berat 1,2 gram.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: kurir sabu Dituntut 7 tahun 6 bulannarkotikaPengadilan Negeri Medanpengedar sabuPN MedanRommana Deborasidang sabu
Previous Post

HIGHLIGHTS: Polda Sumut Kembali Sita Aset Bos Judi Cemara Asri, Anak Meninggal Gagal Ginjal Akut, dan Pria Tewas Terpanggang

Next Post

Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PT Waskita Beton Precast

Related Posts

Cemburu, Pekerja Kusuk Lulur Tradisional Tewas Dicekik Suami
Medan

Cemburu, Pekerja Kusuk Lulur Tradisional Tewas Dicekik Suami

ago 3 bulan
HM Husni Minta Jamaah Sumut dan Aceh Ditempatkan di Raudah
Medan

HM Husni Minta Jamaah Sumut dan Aceh Ditempatkan di Raudah

ago 3 bulan
Pimpinan Dewan Sampaikan Pandangan Atas Pendapat Fraksi Terkait Ranperda Kode Etik
Medan

Pimpinan Dewan Sampaikan Pandangan Atas Pendapat Fraksi Terkait Ranperda Kode Etik

ago 3 bulan
Thaipusam 2023 Dimeriahkan Festival Jalanan di "Little India" Medan
Medan

Thaipusam 2023 Dimeriahkan Festival Jalanan di “Little India” Medan

ago 3 bulan
Dukung Pembentukan LPK, Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Medan Kunjungi Lapas Tanjung Gusta
Medan

Dukung Pembentukan LPK, Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Medan Kunjungi Lapas Tanjung Gusta

ago 3 bulan
2 Pelaku Geng Motor Sadis Ditangkap Serang Pemuda Pakai Sajam
Medan

2 Pelaku Geng Motor Sadis Ditangkap Serang Pemuda Pakai Sajam

ago 3 bulan
Next Post
Gedung-PIDSUS-JAKARTA

Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PT Waskita Beton Precast

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Alokasi Dana Rp800 Miliar Difokuskan ke Medan Utara Untuk Program Fisik dan Non Fisik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    142333 shares
    Share 56933 Tweet 35583
  • HIGHLIGHTS: Premanisme Menghambat Pertumbuhan UMKM di Medan, Jalan Brigjen Katamso Rusak dan Dewan Desak Realisasi TPA Regional Talun Kenas

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    209 shares
    Share 84 Tweet 52

Recent News

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Alokasikan Anggaran Program Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Alokasikan Anggaran Program Jaminan Sosial

ago 3 bulan
Rafi Ahmad Bawa RANS Ekspansi ke Industri F&B

Rafi Ahmad Bawa RANS Ekspansi ke Industri F&B

ago 3 bulan
Bergabung ke Golkar, Rian Ernest Terinspirasi Oleh Ridwan Kamil

Bergabung ke Golkar, Rian Ernest Terinspirasi Oleh Ridwan Kamil

ago 3 bulan
Gubernur Sumut: Persiapan F1H2O Danau Toba Sudah Capai 80 Persen

Gubernur Sumut: Persiapan F1H2O Danau Toba Sudah Capai 80 Persen

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Alokasikan Anggaran Program Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Alokasikan Anggaran Program Jaminan Sosial

ago 3 bulan
Rafi Ahmad Bawa RANS Ekspansi ke Industri F&B

Rafi Ahmad Bawa RANS Ekspansi ke Industri F&B

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.