MEDAN, Waspada.co.id – Lagi-lagi sejumlah oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda Sumut melakukan pelanggaran etik hingga tindak pidana.
Baru saja tiga oknum polisi dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perampasan sepeda motor. Kini, Kapolsek Pancurbatu Kompol Eriyanto Ginting dan Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu AKP Amir Sitepu dicopot karena diduga melakukan penyelewengan uang penyidikan Rp31,4 juta.
Melihat itu, Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi, SH MH CMed (Kes) CPArb, mengatakan bahwa ini merupakan momentum yang bagus bagi Kapolda Sumut untuk melakukan bersih-bersih di jajarannya agar kedepannya lebih baik lagi.
“Tentu ini moment terbaik untuk menyelidiki dugaan tersebut di jajaran, agar kedepan bisa lebih baik,” tegasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Kamis (13/10).
Karena itu, Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB) meminta agar Kapolda Sumut dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap Polsek, maupun Polres yang berada di wilayah hukumnya.
“Saya kira ini sah-sah saja. Dan jika ini berhasil, maka kedepannya Kapolda dikenal dengan Kapolda yang populer dan fenomenal dan memberikan contoh yang baik,” tegasnya.
Tidak sampai disitu saja kata Redyanto, jika ini dapat terlaksana dengan baik, maka dapat dilanjutkan seterusnya, bisa saja setiap tahunnya.
“Karena anggaran itu setiap tahunnya ada, jadi tetap harus dilakukan secara berkala. Dan dapat juga dilanjutkan dengan Kapolda selanjutnya,” pintanya.
Karena itu Redyanto berharap agar pemeriksaan dilanjutkan dengan fair, transparan. Jika terbukti tentu sanksi dan mekanisme berjalan.
“Sebaliknya dan oknum yang diperiksa berhak membela diri dan membuktikan, asas praduga tak bersalah kita kedepankan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memberikan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.
Tindak tegas itu dilakukan Kapolda Sumut dengan mencopot jabatan Kapolsek Pancurbatu Kompol Eriyanto Ginting dan Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu AKP Amir Sitepu dalam rangka pemeriksaan.
Pencopotan jabatan itu pun tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) Nomor: ST/140/X/KEP/2022 Tanggal 12 September 2022 yang ditandatangni Karo SDM Kombes Pol Benny Bawensel.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rabu (12/10), pencopotan jabatan Kapolsek dan Kanit Reskrim Pancurbatu karena diduga melakukan penyelewengan uang penyidikan Rp31,4 juta.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post