MEDAN, Waspada.co.id – Pekan depan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).
Kepala Panitra, Ahmad Muhari mengungkapkan bahwa agenda sidang mendatang merupakan Pemeriksaan Pendahuluan pertama, di mana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor.
“Terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut (terlampir) dan pasca penyampaian LDP, para Terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti,” ungkapnya, Kamis (13/10).
Keseluruhan Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor.
Diketahui persidangan bersifat terbuka untuk umum dimana dari 27 perusahaan yang menjadi terlapor tersebut, lima perusahaan berdomisili di Sumut antara lain PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Musim Mas, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. Dua berdokisili di Sumbar, yakni PT Incasi Raya dan PT Selago Makmur Plantation. Serta satu lagi berdomisili di Dumai, yaitu PT Intibenua Perkasatama.
“Nantinya apabila terbukti bersalah, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi minimal 1 milyar dan maksimal 10 persen dari nilai penjualan atau 50 persen dari keuntungan selama periode pelaku usaha tersebut melakukan pelanggaran,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Discussion about this post