MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan menuntut 3 terdakwa kasus narkoba 2 kilogram sabu dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yakni Wulandari dan Eko Suprastio yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) asal Sumatera Selatan, dan Zulkifli Alias Zul.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 tahun penjara,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/10).
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Mengutip dakwaan jaksa, bahwa para terdakwa disuruh oleh Eko (DPO) untuk mengantarkan sabu seberat 2 kg dari Medan ke Aceh dengan upah Rp15 juta perkilogramnya.
Namun, naasnya sebelum sampai pada tujuan ketiga terdakwa ditangkap petugas polisi dari Polda Sumut. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post