LIMAPULUH, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten Batubara akan memberikan honorer bagi para kolektor penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2023 mendatang. Pemberian honorer dilakukan sebagai upaya memotivasi petugas kolektor penerimaan PBB yang berada di 12 kecamatan.
“Ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Batubara terhadap petugas kolektor. Selama ini kolektor menjadi ujung tombak membantu pemerintah merealisasikan penerimaan PBB,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara, Rijali saat kegiatan sosialisasi Pemanfaatan dan Pengelolaan PBB melalui Aplikasi Sidapol, di Kabupaten Batubara, Kamis (13/10).
Ia mengatakan, hingga bulan September 2022 realisasi PBB-P2 mencapai Rp20 miliar lebih dari target Rp29 miliar. Hal ini menjadi tanggungjawab bersama mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.
Salah satu daerah yang realisasi penerimaan PBB-P2 telah melampaui target yaitu Kecamatan Medang Deras. Periode Januari – 11 Oktober 2022, dari target Rp 915.802.594, Kecamatan Medang Deras telah merealisasikan pokok PBB sebesar Rp 1.041.119.324.
“Memang dibeberapa kecamatan, hingga Oktober 2022 penerimaan PBB belum optimal. Mudah-mudahan dengan diberikan honor untuk petugas kolektor, penerimaan PBB akan menjadi lebih baik,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara, Sakti Alam Siregar menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah. Selain itu, pendapatan daerah juga menentukan kemandirian suatu daerah.
“Pendapatan daerah menentukan kemandirian suatu daerah. Kalau pendapatannya kecil, maka daerah itu tidak mandiri. Kalau kita mau mandiri, kita harus meningkatkan/optimalisasi pendapatan pajak kita. Apa lagi beberapa zona NJOP-nya sudah dinaikkan,” ujarnya.
Tahun depan Pemerintah Kabupaten Batubara akan memberikan honor Sebesar Rp 500.000 per bulan untuk kolektor penerimaan PBB di desa. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat dan menggiatkan kolektor untuk mengutip pajak.
“Kita berharap nantinya kepala desa dapat memeriksa atau memantau kinerja kolektor, sebab kolektor sudah kita beri insentif. Harus ada pertemuan berjangka dengan para kolektor. Dalam hal menghitung pajak, kita harus ikuti sesuai aturan. Kita berjalan sesuai aturan, itu yang harus kita perhatikan bersama khususnya kades dan kolektor,” ujarnya. (wol/dian/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post