JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut keterlibatan perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jual beli narkoba tidak bisa dianggap remeh.
Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan menjawab pertanyaan wartawan tentang kasus yang menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Keterlibatan Perwira tinggi Polri dalam jual beli narkotika tidak bisa dianggap remeh, apalagi Irjen Teddy telah dicalonkan menjadi Kapolda Jawa Timur,” tuturnya, Sabtu (15/10), mengutip Kompas TV, Minggu (16/10).
Mahfud juga meminta agar Polri melakukan konsolidasi internal serta menghilangkan friksi-friksi yang ada di tubuh institusi tersebut. “Konsolidasi internal, hilangkan friksi-friksi.”
“Sudahlah, sekarang mulai semua bersatu di dalam perbedaan masa lalu, sekarang bersatu ke masa depan,” lanjutnya.
Ia menegaskan, hal itu penting untuk dilakukan jika Polri mau menjadi lebih bagus ke depannya. “Itu kalau Polri mau bagus, kalau enggak, ya susah,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga merestui penyisihan lima kilogram barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas oleh mantan Kapolres Bukittinggi.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, mantan Kapolres Bukittinggi yang kini bertugas di Polda Sumatera Barat AKBP D, diduga mengambil secara diam-diam sabu seberat 5 kilogram dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.
Untuk menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.
“Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan sementara, AKBP D mengambil sabu-sabu tersebut atas perintah Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat.
Ia diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
“Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari Bapak TM,” kata Mukti.
Mukti menambahkan, Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022). (kompastv/pel/d2)
Discussion about this post