MEDAN, Waspada.co.id – Salah satu majelis hakim yang dipercaya untuk menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) merupakan hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Morgan Simanjuntak.
Morgan Simanjuntak bersama Alimin Ribut Sujono ditunjuk sebagai hakim anggota. Sementara untuk ketua majelis Wahyu Iman Santoso yang merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Direncanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa akan digelar, Senin (17/10).
“Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai ketua majelis untuk kasus dugaan pembunuhan berencana. Kemudian, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa (11/10).
Dikatakan Djuyamto, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Kemudian, terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin sekitar pukul 15.00 WIB.
Berkas bertumpuk-tumpuk itu diserahkan untuk di registrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.
Dalam berkas tersebut, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post