• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Mantan Hakim PN Medan Dipercaya Adili Ferdy Sambo

4 bulan ago
in Medan
A A
0
Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari

Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari. (Ist)

22
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Salah satu majelis hakim yang dipercaya untuk menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) merupakan hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Morgan Simanjuntak.

Morgan Simanjuntak bersama Alimin Ribut Sujono ditunjuk sebagai hakim anggota. Sementara untuk ketua majelis Wahyu Iman Santoso yang merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Direncanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa akan digelar, Senin (17/10).

RelatedPosts

Iswar Lubis

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 4 bulan
Telkomsel

Seru! Telkomsel Hadirkan Meraya Festival 2023 Kota Medan

ago 4 bulan
Dishub: Bukan Soal Dokumen AMDaL Lalin, Tapi Komitmen Bersama Menjaga Kelancaran Berlalu Lintas

Dishub Kota Medan Fokus LPJU, Proyek Lampu ‘Pocong’ Diurus Dinas SDABMBK

ago 4 bulan

“Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai ketua majelis untuk kasus dugaan pembunuhan berencana. Kemudian, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa (11/10).

Dikatakan Djuyamto, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Kemudian, terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin sekitar pukul 15.00 WIB.

Berkas bertumpuk-tumpuk itu diserahkan untuk di registrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

Dalam berkas tersebut, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Ade Firmansyah SugihartoArman Hanisberkas Ferdi CSBharada EBrigadir Jgugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta SelatanHasil Otopsi Brigadir JIrjen Pol Ferdy SamboKamaruddin SimanjuntakKasus Penembakan di Rumah Kadiv Propamkasus penembakan polisiKejaksaan AgungKetua tim independen autopsi ulang Brigadir JKuasa hukum Bharada ELembaga Perlindungan Saksi dan KorbanlpskMantan Hakim PN MedanMorgan SimanjuntakPengacara Ferdy Sambopolripusat pelaporan dan analisis transaksi keuanganPutri CandrawathiRonny TalapessyWakil Ketua LPSK Edwin Partogi
Previous Post

AXA Mandiri Wujudkan Komitmen Mitra Masyarakat Melalui Literasi Keuangan Syariah dan Kesehatan

Next Post

HIGHLIGHTS: Ganja Tak Bertuan, Perkara Korupsi BRI Amplas dan Irjen Nico Afinta Dicopot

Related Posts

Iswar Lubis
Medan

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 4 bulan
Telkomsel
Medan

Seru! Telkomsel Hadirkan Meraya Festival 2023 Kota Medan

ago 4 bulan
Dishub: Bukan Soal Dokumen AMDaL Lalin, Tapi Komitmen Bersama Menjaga Kelancaran Berlalu Lintas
Medan

Dishub Kota Medan Fokus LPJU, Proyek Lampu ‘Pocong’ Diurus Dinas SDABMBK

ago 4 bulan
Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal
Medan

Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal

ago 4 bulan
Lampu-Pocong
Medan

Sudah Jelas! Proyek Lampu Mirip ‘Pocong’ Akan Dilanjutkan Dinas SDABMBK Medan

ago 4 bulan
Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit
Medan

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

ago 4 bulan
Next Post
Ganja

HIGHLIGHTS: Ganja Tak Bertuan, Perkara Korupsi BRI Amplas dan Irjen Nico Afinta Dicopot

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143516 shares
    Share 57406 Tweet 35879
  • Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    1004 shares
    Share 402 Tweet 251
  • 6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    4075 shares
    Share 1630 Tweet 1019

Recent News

Edy Rahmayadi Tetapkan Plt Bupati Palas

Gubernur Sumut Tegaskan Zarnawi Pasaribu Tetap Plt Bupati Palas

ago 4 bulan
Iswar Lubis

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 4 bulan
Telkomsel

Seru! Telkomsel Hadirkan Meraya Festival 2023 Kota Medan

ago 4 bulan
EDY RAHMAYADI

Edy Rahmayadi Murka! Usir Massa Pendukung TSO dari Kantor Gubernur

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Edy Rahmayadi Tetapkan Plt Bupati Palas

Gubernur Sumut Tegaskan Zarnawi Pasaribu Tetap Plt Bupati Palas

ago 4 bulan
Iswar Lubis

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.