MEDAN, Waspada.co.id – PT Universal Pharmaceutical Industries distributor obat Sirup Unibebi melalui kuasa hukumnya di Medan, Hermansyah Hutagalung, mengaku telah menarik semua produk mereka dari pasaran. Sikap tegas tersebut menyahuti instruksi BPOM dan Kemenkes atas pelarangan penjualan obat jenis sirup, pasca-ditemukannya penyakit gagal ginjal akut pada anak yang akhir-akhir ini mencuat di pemberitaan sejumlah media massa.
Dikatakan, kliennya telah membuat dan mengedarkan obat tersebut di Indonesia sejak tahun 1972 dan tidak ada unsur kesengajaan dari kliennya untuk mencampur etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diambang batas aman. “Namun kami menghormati tim dari pemerintah yang menyelidiki kasus ini,” ucapnya kepada sejumlah awak media di Medan, Selasa (25/10).

Terkait ambang batas yang disebut pemerintah, Hermansyah mengaku jika pihaknya masih mempertanyakan. Menurutnya, pemerintah perlu mengedukasi agar ambang batas yang disebut pemerintah tidak menciptakan ambigu kepada pabrik yang punya bisnis obat.
“Itu menjadi pertanyaan buat kita juga, kira-kira ambang batas itu berapa, apakah kita sudah bersepakat sama-sama ambang batas itu di tingkat berapa,” imbuhnya.
Mewakili PT Universal Pharmaceutical Industries ditegaskan bahwa bukan kliennya yang mencampurkan zat tersebut. Analoginya seperti minum teh manis, dalam gelas tersebut sudah ada campuran air putih, gula dan bubuk teh. Sehingga begitu dihidangkan pemesan tinggal meminumnya. “Bukan kita yang campurkan, bukan sama sekali. Tolong diluruskan, bukan kita yang buat, itu sudah ada di dalam bahan,” ucapnya meyakinkan.
“Pembuktian terbalik sederhana seperti ini, ketika yang konsumsi sejuta orang obat kita, ada lima orang yang ditemukan indikasi saat dia meninggal kandungannya mirip seperti obat kita, kesimpulannya itu karena obat kita? gimana sisa dari berapa ratus ribu itu, kan nggak boleh juga itu disimpulkan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan, BPOM menyatakan tiga obat Unibebi ini hanya masuk ke dalam kualifikasi di dalam ambang batas tidak aman, bukan sebagai penyebab matinya anak-anak. Akhirnya pernyataan itu membuat kliennya mengalami kerugian. Hanya saja,
PT Universal Pharmaceutical Industries belum menghitung kerugian secara terperinci.
“Tidak dijelaskan BPOM bahwa itu penyebab gagal ginjalnya seorang anak, itu perlu juga kita luruskan. Jangan sampai berita itu terlalu melebar hingga produk kita jadi hancur dan kerugian sampai saat ini kita belum bisa hitung,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post