JAKARTA, Waspada.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah melaksanakan pemblokiran terhadap tanah dan bangunan milik Tersangka Korporasi PT IB, Kamis (27/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan pemblokiran tersebut sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada tahun 2016 – 2021.
Selanjutnya, Tim Penyidik memasang plang penyegelan di atas tanah milik Tersangka Korporasi PT IB yang telah dilakukan pemblokiran.
“Kegiatan pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan dihadiri oleh Tim Jaksa Penyidik dan staf serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah BPN Kota Jambi,” katanya.
Diketahui dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 6 tersangka yaitu, PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
Sebelumnya Ketut menyampaikan bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2016-2021, enam tersangka korporasi mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka BHL.
Menurut Ketut, untuk meloloskan proses impor tersebut tersangka BHL dan T mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui tersangka TB.
Adapun Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka TB yang merupakan pejabat Kemendag dan dua pihak swasta, BHL dan T sebagai tersangka.
Kemudian, tersangka TB, kata dia, mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan/dari wilayah pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek strategis nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN.
Perusahaan yang dimaksud di antaranya PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
Dengan Sujel tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam tersangka korporasi.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post