JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara Fredy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Pelimpahan atas nama 11 orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana dan tindak pidana obstruction of justice,” kata Ketut dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online, Senin (10/10).
Ketut mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketut menguraikan, 11 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dilimpahkan adalah Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post