MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Majelis Hakim Sulaiman menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Terdakwa Thomas Di Raider karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana perdagangan Orang Utan (OU).
Selain hukuman penjara, majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran denda senilai Rp10 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
“Mengadili, menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta dengan subsider 6 bulan penjara,” tegas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo. Pasal 40 (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Eva Christine, yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun, baik jaksa penuntut umum maupun Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post