MEDAN, Waspada.co.id – Terkait tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk kaum buruh dan pekerja di Sumatera Utara (Sumut), Fraksi PKS DPRD Sumut meminta Gubernur Edy Rahmayadi segera merealisikan tuntutan para buruh.
Bendahara Fraksi PKS DPRD Sumut ini mengatakan, kurang lebih dua tahun Indonesia dilanda Covid-19, buruh dan pekerja di Sumut kurang mendapat perhatian dari segi kenaikan upah.
“Karena selama dua tahun Covid-19, gak ada kenaikan upah buruh di Sumut. Pak gubernur harus pastikan ada upaya yang serius dari Pemprov untuk kenaikan upah buruh,” kata Hendro saat diwawancarai di gedung DPRD Sumut, Kamis (13/10).
Karena itu, kata Hendro, untuk tahun 2023 diharapkan adanya kenaikan upah buruh. PKS meminta Gubernur Edy Rahmayadi segera berkoordinasi dengan para kepala daerah untuk membuat skema kenaikan upah tersebut.
“Sehingga kita PKS meminta, pak gubernur mengajak mengetuk hati kepala daerah untuk membuat skema kenaikan upah minimun. Naikan aja 5 persen atau 6 persen, syukur-syukur 10 persen,” ujarnya.
Menurut Hendro, saat ini buruh dan pekerja tengah mengalami kesulitan ekonomi, ditambah lagi dengan adanya kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sehingga, pemerintah harus hadir memberikan solusi bagi kaum buruh.
“Jadi, kita harus hadir membantu memberikan perhatian kepada para buruh dan pekerja di Sumut, harus diperhatikan. Mereka itu butuh naik aja, walaupun sedikit mereka sudah bersyukur, jadi gak mesti 1 juta kenaikan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam beberapa hari terakhir di Sumut, buruh dan pekerja gencar melakukan unjuk rasa meminta kenaikan upah. Dalam unjuk rasa itu para buruh meminta kenaikan upah sebesar 15 persen.
Selain meminta kenaikan upah, buruh dan pekerja di Sumut juga mendesak pemerintah mencabut Undang-undang Cipta Kerja yang mereka nilai sangat merugikan para buruh. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post