MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan mencatat ada 27 perusahaan terlapor kasus dugaan kartel minyak goreng, saat ini memasuki tahap pemberkasan dan siap untuk disidangkan.
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas menuturkan delapan perusahaan di antaranya berasal dari wilayah kerja Kanwil I KPPU.
“Delapan perusahaan tersebut beroperasi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Dumai. Delapan perusahaan itu, masing-masing lima di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan satu di Dumai, Kepulauan Riau,” tuturnya, Senin (3/10).
Diketahui, kasus dugaan kartel minyak goreng sudah masuk dari penyelidikan ke tahap pemberkasan. Pihaknya, lanjut Ridho, telah mengantongi dua alat bukti sehingga layak untuk lanjut ke persidangan yang rencananya akan di mulai Oktober.
“27 perusahaan terkait dugaan kartel minyak goreng akan disidangkan di pusat, dan untuk pelaku usaha yang berdomisili di Sumut bisa jadi akan dilaksanakan di Medan. Tapi, untuk tanggal persidangan, majelis sidang dan tim penuntutan juga belum diputuskan,” jelasnya.
“Kita telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng itu sejak 30 Maret 2022. Keputusan soal kasus dugaan kartel minyak goreng itu diharapkan sudah bisa diputuskan Maret 2023 mendatang,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Discussion about this post