MEDAN, Waspada.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Medan Utara menjalin perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Langkah ini sebagai upaya untuk memudahkan BPJamsostek untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Penandatanganan nota kerja sama (MoU) ini dilakukan oleh Kepala Kantor BPJamsostek Medan Utara Raden Harry Agung Cahya, dengan Nusirwan Sahrul selaku Kepala Kejaksaan Negeri Belawan.
Kepala Kantor BPJamsostek Medan Utara, Harry Agung, menyampaikan penandatanganan MoU ini bukan hal yang baru. Pada intinya upaya ini untuk penegakan hukum terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Wilayah Medan Utara.
“Kesepakatan ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, yang tujuannya untuk efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Harry.
Sementara Kepala Kejari Belawan, Nusirwan Sahrul menyatakan karena kewenangan penegakan hukum ada di Kejaksaan sebagai pengacara negara.
“Jadi ke depannya kami dengan BPJamsostek Medan Utara terus berkoordinasi untuk mempercepat proses atau mengurangi potensi tidak diterimanya hak oleh pekerja akibat kelalaian atau pelanggaran-pelanggaran normatif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan”katanya.
Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan hukum bidang perdata oleh jaksa pengacara negara di Peradilan Tata Usaha Negara.
Hal demikian juga akan diberikan pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.
Nusirwan juga memastikan, pihak Kejari akan menjalankan fungsinya dalam melakukan pemanggilan kepada divisi legal perusahaan peserta untuk hadir memenuhi kewajibannya agar patuh terhadap status PDS (perusahaan daftar sebagian) baik untuk PDS Upah, PDS Program maupun PDS Tenaga kerja yang belum didaftarkan, tutupnya. (wol/rls/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post