• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Begini Cara Pengacara Kamaruddin Ungkap Kematian Brigadir J

3 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kamaruddin-Simanjuntak

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Ist)

19
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pengacara, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap caranya membongkar kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yang semula disebutkan akibat tembak menembak dengan Bharada E hingga berubah menjadi pembunuhan berencana.

Hal itu dikatakan Kamaruddin saat memberikan kesaksian dalam dugaan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.

RelatedPosts

Jokowi-HPN

Presiden Jokowi Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability

ago 3 bulan
BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik

BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik

ago 3 bulan
Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access

Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access

ago 3 bulan

Menurutnya, dugaan kematian Brigadir J janggal itu terungkap setelah mendapat surat kuasa hukum dari pihak keluarga Brigadir J pada 13 Juli 2022 lalu. Dia kemudian melakukan investigasi secara internal hingga analisa mengenai kematian Brigadir J akibat dibunuh semakin yakin.

“(Investigasi) Sejak menerima kuasa pada tanggal 13 Juli. Tetapi saya sudah yakin pembunuhan berencana,” kata Kamaruddin kepada JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Dari hasil investigasinya, Kamarudin mengklaim menemukan kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J. Dugaan kliennya dibunuh itu menurut Kamaruddin diperkuat informasi intelijen yang tidak disebutkan namanya bahwa kematian Brigadir J akibat tembak menembak adalah bohong atau rekayasa.

“Ada informasi terjadi tembak menembak dan ada dugaan pelecehan di rumah dinas Duren Tiga. Di situlah saya merasa janggal. Saya lakukan wawancara intelijen dan minta dirahasiakan. Ternyata itu adalah hoaks,” ujar dia.

Mendengar keterangan dari Kamaruddin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya soal informasi tersebut untuk dibeberkan secara spesifik dan jelas agar bisa dijadikan sebagai bukti di persidangan.

“Saudara di awal menjelaskan kami mendapatkan informasi tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh Anda jelaskan spesifik apa yang Anda ketahui?” ujarnya.

Meski telah diminta untuk dibongkar, Kamaruddin tetap kukuh untuk tidak menyebut siapa pemberi informasi intelijen. Hal itu demi keselamatan pemberi informasi yang disebut masih bertugas di salah satu instansi.

“Jadi informasi ini sifatnya intelijen, lalu kami telusuri untuk kebenarannya,” kata dia.

Kamaruddin lalu menyebutkan temuan dari investigasinya bahwa Putri sempat menggoda Brigadir J ketika di Magelang namun ditolak.

“Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasar investigasi bahwa ini pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang. Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum. Lalu almarhum tidak mau dan pergi keluar,” terangnya.

Godaan Putri itu menurut Kamaruddin berdasarkan informasi diterimanya ditolak Yoshua. Sampai pada akhirnya Kuat Maruf yang merupakan sopir pribadi Putri Candrawathi disebut Kamaruddin menodongkan pisau kepada Yoshua.

“Kemudian ada informasi lagi kami dapatkan bahwa terdakwa kuat maruf memegang pisau. Ditujukan kepada almarhum,” katanya.

Di sisi lain, berdasar informasi yang diterima Kamaruddin bahwa ketika asisten rumah tangga Putri bernama Susi saat itu menangis. Hanya saja, dia tidak mengetahui alasan di balik tangisan Susi tersebut.

“Kemudian ada informasi kami dengar apa namanya asisten rumah tangga bernama Susi menangis-nangis tapi tidak tahu tangisannya tentang apa,” imbuhnya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan sebanyak 12 saksi mulai dari yaitu Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J, lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, Pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, sampai kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

Sedangkan sisa keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

Dimana mereka akan diperiksa guna memastikan dakwaan atas perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Bharada E yang disebut ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J dengan menembak sebagaimana instruksi Ferdy Sambo saat di rumah dinas Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. (wol/merdeka/lvz/d2)

Tags: Brigadir JIrjen Pol Ferdy Sambopengacara kamaruddinpengadilan negeri jakarta selatanpolrisidang sambo
Previous Post

Usai Bertemu Anies Bahas Cawapres, AHY akan Bertemu Surya Paloh Besok

Next Post

PWI Asahan Gelar UKW Awal Desember

Related Posts

Jokowi-HPN
Fokus Redaksi

Presiden Jokowi Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability

ago 3 bulan
BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik
Ekonomi dan Bisnis

BEI Beri Layanan Data Perdagangan Pasar Modal untuk Publik

ago 3 bulan
Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access
Ekonomi dan Bisnis

Berhadiah Umroh, KAI Sumut Ajak Pelanggan Terus Tingkatkan Beli Tiket di KAI Access

ago 3 bulan
Harga Cabai Merah Hingga Migor Naik, Warning Buat Pemerintah
Ekonomi dan Bisnis

Harga Cabai Merah Hingga Migor Naik, Warning Buat Pemerintah

ago 3 bulan
Kenapa Download Mp3 Harus di Tubidy? Ini Alasannya!
Teknologi

Kenapa Download Mp3 Harus di Tubidy? Ini Alasannya!

ago 3 bulan
Perbedaan WhatsApp Biasa dan WA GB yang Perlu Diketahui
Teknologi

Perbedaan WhatsApp Biasa dan WA GB yang Perlu Diketahui

ago 3 bulan
Next Post
PWI-Asahan

PWI Asahan Gelar UKW Awal Desember

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143530 shares
    Share 57412 Tweet 35883
  • Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
  • 6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    233 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    4082 shares
    Share 1633 Tweet 1021

Recent News

WANITA-CANTIK-BUNUH-DIRI

Wanita Cantik Diduga Bunuh Diri Lompat dari Ruko Lantai III

ago 3 bulan
JPU-Tuntut-Bebas

JPU Ajukan Banding, Cewek Cantik Terdakwa Sabu 14 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

ago 3 bulan
Edy Rahmayadi Tetapkan Plt Bupati Palas

Gubernur Sumut Tegaskan Zarnawi Pasaribu Tetap Plt Bupati Palas

ago 3 bulan
Iswar Lubis

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

WANITA-CANTIK-BUNUH-DIRI

Wanita Cantik Diduga Bunuh Diri Lompat dari Ruko Lantai III

ago 3 bulan
JPU-Tuntut-Bebas

JPU Ajukan Banding, Cewek Cantik Terdakwa Sabu 14 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.