• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Aturan Baru: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Biaya Pembuatannya

12 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Ragam, Teknologi, Warta
A A
0
Ilustrasi-Paspor

Ilustrasi Paspor (HO)

19
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi bersiap menerapkan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkum HAM) Nomor 18 tahun 2022 yang telah diundangkan, Kamis 29 September 2022.

“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, Rabu (5/10).

RelatedPosts

Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Tahan 2 Terduga Pelaku

Marak Kasus Perundungan Anak, DPR Minta Perhatian Khusus Pemerintah

ago 12 bulan
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Respon Kaesang Jawab Ajakan PPP Agar PSI Dukung Ganjar Pranowo

ago 12 bulan
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

ago 12 bulan

Dengan begitu, Widodo mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

“Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” lanjutnya.

Lantas terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan, Widodo menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkum HAM Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (merdeka/pel/d2)

Tags: Dirjen Imigrasiimigrasikemenkum-HAMMasa Berlaku PasporPasporPaspor Elektronikpembuatan pasporPlt Direktur Jenderal ImigrasiWidodo Ekatjahjana
Previous Post

Desain Rumah Minimalis 10×16 M, Home Sweet Home

Next Post

PDIP Kota Binjai Buka Penjaringan Bacaleg Hingga 8 Oktober

Related Posts

Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Tahan 2 Terduga Pelaku
Indonesia Hari Ini

Marak Kasus Perundungan Anak, DPR Minta Perhatian Khusus Pemerintah

ago 12 bulan
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI
Politik

Respon Kaesang Jawab Ajakan PPP Agar PSI Dukung Ganjar Pranowo

ago 12 bulan
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo
Indonesia Hari Ini

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

ago 12 bulan
Panca-Putra-Simanjuntak-sandang-pangkat-komisaris-jenderal
Indonesia Hari Ini

Kapolri Gelar Korps Kenaikan Pangkat, Panca Putra Simanjuntak Sandang Bintang Tiga

ago 12 bulan
Harga-Beras
Ekonomi dan Bisnis

Harga Beras Masih Diprediksi Penyumbang Inflasi September 2023

ago 12 bulan
Setelah Beras, Giliran Harga Gula di Sumut Mengalami Kenaikan
Ekonomi dan Bisnis

Setelah Beras, Giliran Harga Gula di Sumut Mengalami Kenaikan

ago 12 bulan
Next Post
Syarief-Sitepu

PDIP Kota Binjai Buka Penjaringan Bacaleg Hingga 8 Oktober

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Polda Sumut tangkap dua warga Aceh selundupkan sabu. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

    Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2046 shares
    Share 818 Tweet 512
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    9366 shares
    Share 3746 Tweet 2342
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200568 shares
    Share 80227 Tweet 50142
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17567 shares
    Share 7027 Tweet 4392

Recent News

Pj-Gubernur-Sumut-Hasanuddin

Pj Gubsu Larang ASN Menyukai, Komentari dan Bagikan Postingan Peserta Pemilu

ago 12 bulan
P-APBD-Kabupaten-Madina-

P-APBD Kabupaten Madina Tahun 2023 Rp1,7 Triliun

ago 12 bulan
Lions-Club-Medan

Lions Club Medan Seruni Berikan Bantuan Pompa Air Bertenaga Solar Bagi Warga Sigaol Simbolon

ago 12 bulan
PBVSI--Labura-2

PBVSI Labura Buka Semi Open Turnamen Voli Gasvo Cup III 2023

ago 12 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pj-Gubernur-Sumut-Hasanuddin

Pj Gubsu Larang ASN Menyukai, Komentari dan Bagikan Postingan Peserta Pemilu

ago 12 bulan
P-APBD-Kabupaten-Madina-

P-APBD Kabupaten Madina Tahun 2023 Rp1,7 Triliun

ago 12 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.