MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, meminta agar call center Bank Rakyat Indonesia (BRI) dapat berfungsi dengan baik dalam melayani masyarakat.
Hal itu dikatakannya setelah melihat kasus uang Rp271 juta nasabah BRI di Pangkalan Susu yang hilang, diduga diretas maling, Kamis (22/9).
Menurut Abyadi Siregar, salah satu fungsi dari call center bertujuan untuk melayani masyarakat dalam keadaan apapun, khususnya dalam keadaan darurat.
“Call center itukan diperlukan ketika suatu darurat nah karena itu harus direspon cepat dari BRI,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta agar keberadaan call center di Bank milik negara ini dapat berfungsi dengan baik dan merespon dengan baik.
“Agar pengelolaan call center berperan secara efektif dan cepat. Ketika masyarakat menelpon call center seharusnya bisa direspon lebih cepat,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang nasabah BRI di Pangkalan Susu diduga diretas maling hingga mengalami kerugian senilai ratusan juta.
Peristiwa itupun viral dan diunggah oleh anak korban di Media Sosial (Medsos). Dalam video tersebut anak korban menceritakan bahwa awalnya sang ibu dihubungi olah orang yang tidak dikenal dan mengaku dari pihak BRI dan ingin membantu menurunkan biaya transaksi.
“Orangtua ku tanpa curiga mengiyakan segala penjelasannya, abes itu masuk sms dari BRI sudah terjadi 14 transaksi berhasil dengan jumlah kerugian Rp271 juta lebih dalam waktu 1 jam saja dan disisikan saldo Rp139.022,” jelasnya dalam video.
Dalam video itu juga ia mengaku kalau saat kejadian itu ia menghubungi BRI melalui call center dan pihak bank mengklaim bahwa rekening atas nama tersebut sudah langsung diblokir setelah korban menelepon call center di hari Sabtu.
“Tetapi setelah dicek rekening tersebut, diblokir pukul 15.41 WIB, padahal kami meminta diblokir pukul 11.48 WIB. Kenyataanya pihak bank terlalu lambat menanganinya dan pihak Bank tidak bisa melacak yang bersangkutan, padahal sesama nasabah BRI,” ucapnya.
Atas peristiwa ini, ia melaporkan ke Polda Sumut dengan laporan polisi nomor : LP/B/1637/IX/2022/SPKT/POLDA Sumatera Utara, dengan pelapor Defi Masdika dan terlapor masih dalam lidik.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post