MEDAN, Waspada.co.id – Dua Narapidana Tindak Pidana Terorisme yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan wajib lapor satu kali dalam sebulan.
“Nantinya, setelah semua proses PB selesai dilaksanakan, Narapidana Terorisme diharuskan melakukan Wajib Lapor kepada Bapas Kelas I Medan dan Kejaksaan Negeri Medan, sebanyak 1 kali setiap bulannya,” ungkap Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan, Peristiwa Sembiring, Jumat (9/9).
Wanita yang akrab disapa Tiwa itu menjelaskan, sebelumnya Lapas Tanjung Gusta Medan, melaksanakan PB kepada TR (36) dan EF (22) yang merupakan napi Teroris.
“PB diberikan kepada Narapidana dilaksanakan melalui beberapa proses dan tahapan, berupa pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas, dan tentunya Narapidana tersebut juga harus sudah memenuhi syarat, seperti sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, yang kita nilai melalui assessment,” ujarnya.
Tiwa juga menjelaskan, dalam pelaksanaan Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Terorisme, Lapas Kelas I Medan, berkoordinasi dengan Densus 88 AT/Polri, Kepolisian Resor Kota Besar Medan, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS), dalam melaksanakan pendampingan terhadap Pembebasan Narapidana Terorisme.
“WBP Tindak Pidana Terorisme tersebut diberikan hak PB sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post