MEDAN, Waspada.co.id – Terima Pembebasan Bersyarat (PB), dua Narapidana Tindak Pidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, hirup udara segar.
Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan, Peristiwa Sembiring, mengungkapkan kedua napi teroris itu bernama TR (36) dan EF (22) yang dijatuhi hukuman 3 sampai 4 tahun.
“WBP Tindak Pidana Terorisme tersebut diberikan hak PB sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” ucap wanita yang kerap dipanggil Tiwa, Jumat (9/9).
Wanita yang akrab dengan WBP itu, mengatakan bahwa Pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana dilaksanakan melalui beberapa proses dan tahapan.
“PB diberikan kepada Narapidana dilaksanakan melalui beberapa proses dan tahapan, berupa pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas, dan tentunya Narapidana tersebut juga harus sudah memenuhi syarat, seperti sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, yang kita nilai melalui assessment,” ujarnya.
Tiwa juga menjelaskan, dalam pelaksanaan Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Terorisme, Lapas Kelas I Medan, berkoordinasi dengan Densus 88 AT/Polri, Kepolisian Resor Kota Besar Medan, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS), dalam melaksanakan pendampingan terhadap Pembebasan Narapidana Terorisme.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post