• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Hiburan

Shandy Purnamasari Melapor ke Polisi, Siap-siap Nikita Mirzani Gol Lagi

9 bulan ago
in Hiburan
A A
0
Shandy Purnamasari Melapor ke Polisi, Siap-siap Nikita Mirzani Gol Lagi

Shandy Purnamasari Melapor ke Polisi, Siap-siap Nikita Mirzani Gol Lagi

41
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Siap-siap Nikita Mirzani gol lagi alias nginap di kerangkeng karena Shandy Purnamasari telah melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Kabarnya, laporan tersebut sudah dilakukan Bos MS Glow tersebut sejak tanggal 31 Maret 2022 di Bareskrim Mabes Polri.

“Laporan terdaftar dengan nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Rabu (7/9/2022).

RelatedPosts

Alogo Band, Grup Musik Asal Samosir Kembali Rilis Lagu Baru

Alogo Band, Grup Musik Asal Samosir Kembali Rilis Lagu Baru

ago 9 bulan
Deretan Tenant Hingga Musisi Ternama Bakal Ramaikan Localfest 2023 di Medan

Deretan Tenant Hingga Musisi Ternama Bakal Ramaikan Localfest 2023 di Medan

ago 9 bulan
Rebecca-Klopper

Profil Rebecca Klopper, Artis Cantik yang sedang Viral

ago 9 bulan

Menurut penjelasan Kombes Nurul Azizah, Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.

“Laporannya terkait tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Kombes Nurul Azizah.

Menurut Kombes Nurul Azizah, kronologi peristiwa yang dilaporkan Shandy Purnamasari. Ia menyebut akun Instagram milik Nikita, @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali melakukan pencemaran nama baik.

“Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP (Gilang Widya Pramana) dan SP (Shandy Purnamasari) selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022,” ujar Kombes Nurul Azizah.

Bersama laporan tersebut, Shandy Purnamasari yang merupakan istri Gilang Widya Pramana alias Gilang Juragan 99, juga menyertakan beberapa bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.

“Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172,” imbuh Kombes Nurul Azizah.

Atas laporan Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani selaku pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dikenakan pasal berlapis.

Pertama, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Kemudian, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Terakhir, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.(herstory/wo/w1n)

Tags: Bos MS GlowJuragan 99MS Glownikita mirzaniNurul AzizahShandy Purnamasari
Previous Post

Jika tidak Bisa Efisien, Apa Pertamina Sebaiknya Dilarang Berbisnis Pertalite?

Next Post

Dewan Sarankan Kota Medan Punya SPBU Khusus Angkot

Related Posts

Alogo Band, Grup Musik Asal Samosir Kembali Rilis Lagu Baru
Hiburan

Alogo Band, Grup Musik Asal Samosir Kembali Rilis Lagu Baru

ago 9 bulan
Deretan Tenant Hingga Musisi Ternama Bakal Ramaikan Localfest 2023 di Medan
Hiburan

Deretan Tenant Hingga Musisi Ternama Bakal Ramaikan Localfest 2023 di Medan

ago 9 bulan
Rebecca-Klopper
Hiburan

Profil Rebecca Klopper, Artis Cantik yang sedang Viral

ago 9 bulan
NANA-MIRDAD
Hiburan

Gara-Gara Foto Paspor, Nana Mirdad Viral di Twitter

ago 9 bulan
Salma dan Nabilah Siap Memperebutkan Gelar Juara Indonesian Idol XII, Siapakah Juaranya?
Hiburan

Salma dan Nabilah Siap Memperebutkan Gelar Juara Indonesian Idol XII, Siapakah Juaranya?

ago 9 bulan
Kado-Pernikahan
Hiburan

Cari Kado Pernikahan untuk Sahabat? Ini 7 Rekomendasinya

ago 9 bulan
Next Post
Dewan: Pemko Medan Harus Tegas dengan Aktivitas Penimbunan tanpa Izin di Belawan

Dewan Sarankan Kota Medan Punya SPBU Khusus Angkot

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    7501 shares
    Share 3000 Tweet 1875
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    4042 shares
    Share 1617 Tweet 1011
  • Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

    482 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170038 shares
    Share 68015 Tweet 42510

Recent News

Ilustrasi-ASN

PNS Wajib Sabar! Kenaikan Gaji Diumumkan 16 Agustus

ago 9 bulan
Pergerakan IHSG Diprediksi Kembali Berfluktuasi pada Rabu (31/5)

Pergerakan IHSG Diprediksi Kembali Berfluktuasi pada Rabu (31/5)

ago 9 bulan
Robert-Rouw

Delapan Parpol Parlemen Inginkan Sistem Pemilu Terbuka, Minta Jokowi Turun Tangan

ago 9 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (31/5)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (31/5)

ago 9 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-ASN

PNS Wajib Sabar! Kenaikan Gaji Diumumkan 16 Agustus

ago 9 bulan
Pergerakan IHSG Diprediksi Kembali Berfluktuasi pada Rabu (31/5)

Pergerakan IHSG Diprediksi Kembali Berfluktuasi pada Rabu (31/5)

ago 9 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.