MEDAN, Waspada.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) membutuhkan peran media menyosialisasikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke masyarakat. Pasalnya, pers dapat melihat secara keseluruhan keluhan di lapangan, sehingga terjadi perbaikan dalam implementasi UUCK.
Hal ini dikatakan Anggota Pokja Strategi Sosialisasi UUCK Lastyo Kuntoaji Lukito bersama Pokja Satgas UUCK Muh Arief Rosyid Hasan, Satgas UUCK Faisal Fahmi, dan Kabiro Humas Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto beserta tim saat kunjungan ke Gedung Bumi Warta Waspada, Jalan Letjen Suprapto Medan, Rabu (28/9).
Kunjungan tersebut diterima oleh Wakil Penanggung Jawab Harian Waspada H Sofyan Harahap, Wakil Pemimpin Redaksi Waspada Online Austin Tumengkol, dan Redaktur Pelaksana waspada.id Rizaldi Anwar.
Dijelaskan, kunjungan media ini bertujuan sosialisasi dan menjaring aspirasi dalam rangka implementasi dan penyempurnaan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya di Kota Medan selama dua hari, Kamis- Jumat (29-30/9) di Hotel JW Marriott Medan.
“Kami secara langsung mengundang Waspada Group hadir pada kegiatan aosialisasi UUCK, agar dapat menyampaikan informasi bermanfaat khususnya terkait implementasi UUCK. Peran rekan-rekan media sangat penting dalam keberhasilan implementasi UUCK, khususnya dalam hal diseminasi informasi kepada masyarakat luas,” ucapnya.
Lukito menambahkan acara sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari ini nantinya akan membahas UMKM dan ketenagakerjaan. Bahkan, di hari kedua pihaknya akan mengundang 30 serikat buruh untuk mendapatkan aspirasi yang diinginkan dan dijembatani oleh Satgas.
“Satgas tidak bisa berdiri sendiri, butuh kolaborasi dari berbagai stakeholder, masyarakat, dan media. Karena secara teknis ini tidak mudah dan perlu waktu dua tahun prosesnya, setelah UU dilahirkan agar menjadi lebih baik dalam implementasinya,” kata Lukito.
Di acara sosialisasi di Kota Medan ini, nantinya akan dihadiri dinas-dinas terkait baik dari Sumut, Aceh maupun Sumatera Barat. Isu yang dibahas bisa berkembang terkait perizinan usaha, lingkungan, UMKM, koperasi, sertifikasi halal, dan lainnya khusus terkait ketenagakerjaan.
“Intinya pemerintah melihat cara investasi terus tumbuh, tapi tidak hanya pro pengusaha namun juga ke pekerja. Upaya memudahkan usaha dan investasi dilakukan, tapi tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja. Masih butuh banyak perbaikan UUCK, sehingga butuh keterlibatan semua stakeholder,” sambung Lukito.
Ditambahkan Muh Arief Rosyid Hasan, UU Cipta Kerja ini merupakan terobosan warisan Presiden Joko Widodo yang akan mengubah reformasi struktural. Di mana revolusi mental bisa diperbaiki dengan produk UU Cipta Kerja tersebut.
“Mudah-mudahan ini bisa dibahas bersama, karena semua problem bisa terselesaikan. Tugas satgas ini meliputi data dan informasi, monitoring, dan strategis,” ungkap Arief. (wol/aa/d2)
Editor: M AGUS UTAMA
Discussion about this post