MEDAN, Waspada.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai peristiwa kebocoran gas yang terus terjadi dan menyebabkan banyak jatuh korban jiwa tersebut secara tidak langsung menunjukkan ketidakprofesionalan PT SMGP sebagai salah satu objek vital nasional.
Direktur LBH Medan Ismail Lubis, juga mengatakan bahwa kebocoran gas yang terus terjadi tentunya telah menyebabkan ketakutan dan keresahan ditengah masyarakat, hal ini tentunya merupakan bentuk pelanggaran HAM yang nyata dan terus berlanjut terhadap masyarakat.
“Sehingga hal tersebut dinilai telah bertentangan dengan ketentuan konstitusi Pasal 28 H Ayat 1 UUDNRI 1945 yang secara tegas memberikan jaminan terhadap warga negara untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya, Kamis (29/30).
Disamping itu, lanjutnya, hal ini menunjukkan adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap kejahatan lingkungan yang terus berlanjut tanpa adanya tindakan yang signifikan.
“Peristiwa tersebut juga menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah Pusat dalam menjamin keselamatan setiap warga negara, khususnya terhadap masyarakat,” ucapnya.
Karena itu, LBH Medan meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut izin dan menutup PT SMGP serta bertanggungjawab atas kebocoran gas yang telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
“Meminta aparat kepolisian dalam hal ini Kapolda Sumut untuk mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi demi keberlangsungan lingkungan hidup dan perlindungan Hak Asasi Manusia,” pungkasnya.
Diketahui bahwa kebocoran gas PT Sorik Marapi Geothermal Power untuk kesekian kalinya kembali terjadi di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi pada tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut sebanyak 79 orang warga harus dilarikan ke RSUD Panyabungan dan RS Permata Madina untuk mendapatkan perawatan intensif setelah mengalami keracunan gas Hidrogen Sulfida (H2S) yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT SMGP. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post