MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap Selebgram Dinda Yuliana karena diduga melakukan penipuan uang arisan online.
“Iya sudah ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Jumat (16/9).
“Saat ini Dinda berada di Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” ucap mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.
Sebelumnya, Dinda Yuliana dilaporkan oleh korbannya bernama Cici Situmorang ke Polsek Percut Seituan, pada Agustus 2021 silam.
Korban mengalami kerugian sebanyak Rp56 juta. Lalu kasus dugaan penipuan dengan modus arisan duos itu pun diambil alih penanganannya oleh Polrestabes Medan.
Hal itu dikarenakan Dinda Yuliana sempat mengaku jadi korban pemerasan yang dilakukan mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmiono.
Menurutnya, keterangan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan menyatakan sebagai saksi tetapi berbanding terbalik dari surat panggilan yang dilayangkan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Terpisah, kuasa hukum selebgram, Joko Pranata Situmeang, mengakui kliennya memang dilaporkan ke Polsek Medan Baru, Polsek Percut Seituan, Polres Belawan dan Polda Sumut.
“Namun dari sejumlah pengaduan itu, Dinda pertama sekali melaporkan kasus arisan online yang dialaminya bersama 43 member yang telah memberikan surat kuasa dengan kerugian Rp1,586 milliar ke Mapolrestabes Medan sebagai korban terhadap terlapor Desi Tamira Pasaribu (telah diterbitkan surat perintah membawa),” akunya.
Joko menyebutkan, berjalannya waktu dalam laporan DY ke Mapolrestabes Medan empat orang member yang melapor itu mencabut kuasa. Lalu melaporkan DY ke Polsek Percut Seituan, Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan serta Polsek Medan Baru dengan kasus arisan online.
“Dari laporan itu, penyidik Polsek Percut Seituan menetapkan DY sebagai tersangka tanpa melihat awal perkara kasus arisan online itu,” sebutnya kasus arisan online itu telah digelar di Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut.
“Kemarin sudah kita minta gelar perkara dengan Wasidik Dit Reskrimum Polda Sumut terhadap kasus arisan online dihadiri penyidik Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan,” terang Joko.
“Kita minta kasus ini agar dituntaskan karena DY hanya mempromosikan arisan duos tersebut dan penyidik Polresta Medan menyatakan akan segera mengejar dan mencari pelaku Desi Tamira Pasaribu,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post