MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan membuktikan komitmennya memberantas peredaran narkoba dalam menyelamatkan generasi muda penerus bangsa di Kota Medan.
Dengan menurunkan personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, sejumlah 9.500 butir narkoba berbentuk pil merek WY serta satu bungkus sabu seberat 50 gram berhasil diamankan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan pengungkapan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria inisial AG yang akan menjual narkoba.
“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli lalu memesan sebanyak 100 butir pil narkoba merek WY,” katanya.
Lebih lanjut, Valentino mengungkapkan setelah bertemu personel langsung menangkap tersangka berinisial AG di Jalan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, pada 24 Agustus 2022 lalu.
“Dari tangan tersangka disita barang bukti pil narkoba warna orange merek WY,” ungkapnya dalam penangkapan terhadap tersangka AG kemudian dilakukan pengembangan.
“Dalam pengembangan itu personel kembali mengamankan empat orang tersangka inisial MAR, YUS, INA dan MH. Dari keempat tersangka disita barang bukti 9.400 butir pil narkoba dari dalam mobil sewaktu dilakukan penggeledahan,” terang mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut tersebut.
Valentino menyebutkan, barang bukti 9.500 butir pil narkoba yang disita dari kelima tersangka merupakan jenis baru yang ditemukan di Kota Medan, Sumatera Utara. Sebab, pil narkoba itu merupakan sabu-sabu yang telah dibentuk seperti pil ekstasi.
“Jadi ini bukan pil ekstasi tetapi sabu berbentuk pil yang dibuat mirip seperti ekstasi. Para pelaku menjual satu butir pil narkoba itu seharga Rp950 ribu,” sebutnya sejauh ini kasusnya masih terus dikembangkan.
“Terhadap kelima tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman di atas 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post