SIANTAR, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar.
Kedua pelaku curanmor yang ditangkap itu bernama Josua Imanuel Manurung (24) warga Jalan H Ulakma Sinaga, dan Romi Farel Falevi Pulungan (21) warga Jalan Patuan Anggi.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, mengatakan penangkapan kedua tersangka curanmor atas laporan korban bahwa sepeda motornya telah hilang saat diparkirkan di Jalan Sutomo tepatnya di Gerai Kopi Janji Jiwa
Oleh korban kasus pencurian sepeda motor itu pun dilaporkan ke Mapolres Pematangsiantar. Selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan CCTV di sekitara TKP terekam kedua pelaku telah membawa kabur sepeda motor korban,” katanya, Senin (26/9).
Rusdi mengungkapkan, personel setelah mengetahui identitas pelaku curanmor itu berhasil menangkap Josua Imanuel Manurung dari rumahnya. Saat periksa pelaku mengakui perbuatannya bersama Farel Falevi Pulungan telah melakukan curanmor.
“Terhadap Farel juga telah diamankan. Dari kedua pelaku turut disita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 3061-TAM warna merah, kunci letter T, baju warna hitam dan celana pendek warna hitam,” ungkapnya.
Rusdi menambahkan, terhadap kedua pelaku curanmor telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Atas perbuatannya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post