BLANGKEJEREN, Waspada.co.id – Polres Gayo Lues melalui Satuan Unit Reserse Narkoba kembali menangkap seorang pengedar narkoba yang diketahui berinisial DAU (44 th) dengan barang bukti 3 paket sabu di Desa Kute Lintang, Blangkejeren, Sabtu (3/9).
Penangkapan dilakukan dalam rangkaian Operasi Antik Seulawah 2022. Sebagaimana dikatakan Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Res Narkoba AKP Darli SH dalam pers rilis yang disampaikan Kabag Humas Polres Gayo Lues AKP Samsul Bahri, kepada Waspada Online, Minggu (4/9).
Disebutkan penangkapan tersangka pengedar narkoba tersebut dilakukan saat sedang bertransaksi di Desa Kuta Lintang. “Benar, DAU kita tangkap di Kute Lintang pada Sabtu (3/9) sore atas dugaan penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Kasat menambahkan, tersangka merupakan salah satu TO (target operasi) Polres Gayo Lues, dalam rangkaian Operasi Antik Seulawah-2022 yang saat ini sedang berlangsung. “Dan akhirnya tersangka berhasil kita tangkap Sabtu sore.”
Dijelaskan, kronologi penangkapan terhadap DAU ini berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa dia (SAU) akan melakukan transaksi sabu di Desa Kute Lintang Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Sekira pukul 1500 WIB, Anggota Sat Res Narkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan ke TKP dan ternyata benar didapati DAU sedang berada di lokasi tersebut. “Sehingga oleh petugas langsung melakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan.”
Alhasil, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dan disimpan dalam sebuah handphone merek StrawBerry model lipat warna hitam tepatnya di dalam tempat baterai handphone.
“Atas penemuan barang bukti tersebut tersangka langsung diamankan, dan dilakukan pengembangan ke rumah pelaku yang beralamat di Dusun Pepir Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues guna mencari barang bukti lain,” jelasnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan kembali terhadap rumah DAU dengan didampingi oleh Penghulu (Kepala Desa) beserta Sekdes ditemukan lagi barang bukti di dalam kamar rumah berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening, 1 (satu) buah timbangan digital merek Pocket Scale warna silver, 57 (lima puluh tujuh) plastik klip warna putih bening yang diduga akan digunakan sebagai pembungkus paket sabu dan 1 (satu) buah sendok pengambil sabu yang terbuat dari pipet ukuran sedang warna putih bening dengan total berat keseluruhan sekira 0,69 gram,” ungkap Kasat.
Selanjutnya dikatakan, DAU mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. “Atas dasar tersebut terhadap DAU langsung dibawa ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dikatakan, DAU diganjar pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wol/bus/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post