BINJAI, Waspada.co.id – Kepolisian Resort Kota Binjai mengungkap sejumlah kasus judi dalam jangka waktu sebulan, Agustus-September 2022. Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, mengatakan Sat Reskrim berhasil membongkar 5 perjudian jenis jackpot, togel, tembak ikan dan tebak angka jenis sidney.
“Lokasi penggerebekan ada di Kecamatan Binjai Barat, Kecamatan Binjai Timur, 2 di Kecamatan Binjai Selatan dan Kecamatan Sei Bingai,” terang Iptu Junaidi, Senin (5/9).
Perjudian Jenis Jackpot di Kecamatan Binjai Barat digerebek pada 8 Agustus 2022 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Wajar, Kelurahan Sukamaju. Dari situ diamankan 2 orang pelaku berinisial ZN (49 th) dan IF (16 th) dengan barang bukti berupa 6 unit mesin judi Jackpot, 207 keping koin logam dan uang tunai sebesar Rp35.000.

Judi togel online dengan LP: LP/A/674/VIII/2022/ RESKRIM/ POLRES BINJAI tertanggal 11 Agustus 2022, diamankan MD (58) di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur dengan barang bukti 1 unit HP merk Samsung A7 warna Gold, uang tunai Rp 168.000, 2 lembar slip transfer Bank BNI, 1 buah kartu ATM BNI, 10 lembar potongan kertas dan 2 buah pulpen.
Lalu perjudian jenis tembak ikan dan Jackpot didapatkan dari hasil pelaksanaan tugas Sat Reskrim Polres Binjai pada tanggal 12 Agustus 2022, Pukul 16.30 WIB di jalan Pekan Kelurahan Selatan, Kecamatan Sei Bingai dan Jalan Tanah Karo Desa Rumah Galuh Kecamatan Sei Bingai.
Dari situ diamankan barang bukti berupa 2 buah game ketangkasan tembak ikan, 2 buah mesin game Jackpot, dan 1 bungkus Koin Jackpot.
Penggerebekan serupa, yakni perjudian jenis tembak ikan pada 22 Agustus 2022 sekira 14.30 WIB di Dusun Proyek Gg. Kulpa Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat. Polisi 2 orang pelaku berinisial IG Alias G (24) berjenis kelamin perempuan dan CK Als NY (22).
Dari situ diamankan barang bukti berupa 1 meja Mesin Judi Tembak Ikan, 1 buah buku tulis, 1 buah pulpen, 1 unit HP VIVO warna BIRU, uang tunai sebesar Rp830.000, serta uang tunai sebesar Rp 101.000.
Sementara judi tebak angka jenis Sidney digerebek polisi di Jalan Gunung Kidul, Semi 3 Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan.
“Pria berinisial AS (37) warga Jalan Gunung Kidul Lk.XIV Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan ditangkap dan diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Samsung A01 warna hitam yang berisikan angka tebakan judi togel beserta jumlah pasangan dan uang tunai sejumlah Rp 15.000,” jelas Iptu Junaidi.
Junaidi menambahkan, penanganan ke 5 kasus judi tersebut sedang dalam penyidikan di Sat Reskrim yang selanjutnya akan dilimpahkan ke JPU. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post