MEDAN, Waspada.co.id – Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan di Jalan Kawat I, Gang Turi, Kelurahan Tanjungmulia, karena disinyalir sebagai sarang peredaran narkoba.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan empat pengedar narkoba berinisial S, MAS, JS alias Kodok, dan AL. Dari lokasi petugas juga menyita barang bukti 6 plastik klip berisi sabu 2,15 gram, handphone, uang Rp330.000 dan sedotan yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat, mengatakan penggerebekan yang dilakukan menindaklanjuti keresahan masyarakat maraknya peredaran narkoba di Jalan Kawat I, Gang Turi, Kelurahan Tanjungmulia.
“Dari lokasi anggota mengamankan empat orang tersangka. Dimana tiga diantaranya merupakan pengedar berinisial S, MAS dan JS dan AL pengguna narkoba,” katanya, Kamis (8/9).
Faisal mengungkapkan, ketiga pengedar narkoba itu diproses ke tingkat penyidikan. Sementara seorang pengguna dilakukan asesmen ke BNNP Sumut.
“Tentunya hal ini harus menjadi atensi kita bersama, tidak hanya kami dari pihak kepolisian, pihak lain yang terkait juga harus turun tangan bersama-sama mencegah peredaran narkoba,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, sejumlah warga yang terdiri dari tokoh agama, masyarakat berserta kepling mengapresiasi gerebek kampung narkoba yang dilakukan Polres Pelabuhan Belawan.
“Terhadap ketiga pengedar narkoba dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun kurangan penjara,” tegas Faisal. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post