MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Kota menangkap pelaku bongkar rumah di Jalan Pertama, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.
Pelaku yang ditangkap itu berinisial R (30) warga. Dalam peristiwa itu korban kehilangan daun pintu dan lampu hias dengan kerugian mencapai puluhan juta.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Widiyatma Lumbanraja, mengatakan penangkapan tersangka R (30), warga Medan berdasarkan laporan korban inisial S (42). Mulanya, pada Sabtu (10/9) sekira Pukul 09.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Pertama, Kelurahan Pasar Merah Barat berniat melakukan pencurian.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengamati sekitar rumah dan masuk dengan cara memanjat dinding. Tersangka kemudian melepas daun pintu dan melemparkannya melewati dinding pembatas rumah.
“Setelah itu, tersangka memanjat kembali dinding tersebut untuk keluar dari rumah,” katanya, Rabu (21/9).
Widi mengungkapkan, barang curian itu lalu dibawa tersangka ke Jalan Mahkamah dan ditawarkan kepada seorang tukang becak seharga Rp70 ribu.
Keesokan harinya, sekira pukul 09.00 WIB, tersangka mengulangi perbuatannya, mencuri daun pintu bagian belakang rumah dan mengeluarkannya dari tempat yang sama. “Peristiwa itu dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Kota,” ungkapnya.
Widi menuturkan, personel yang menerima laporkan korban bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (15/9) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan HM Joni.
“Kami mendapat informasi keberadaan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan. Pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Kota,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post