MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terus mengintensifkan proses penyelidikan kasus siswa korban perkosaan diduga dilakukan kepala sekolah dan tukang sapu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dalam kasus perkosaan termasuk terduga terlapor.
Hadi mengungkapkan, sang ayah pernah dilaporkan ibu kandung korban ke Polsek Sunggal sekitar tahun 2018. Untuk kasus itu telah berproses dan sudah mendapat ketetapan hukum di Pengadilan.
“Jadi sebelum kasus ini mencuat, ada kasus yang sama yang ditangani di Polsek Sunggal. Korbannya anak ini juga dan yang dilaporkan adalah ayahnya. Informasi yang kami terima telah divonis 12 tahun,” ungkapnya, Jumat (9/9).
Sebelumnya, ibu rumah tangga (IRT) berinisial I mengadu kepada Hotman Paris karena putrinya diperkosa tukang sapu hingga kepala sekolah. Pertemuan dengan pengacara kondang ini pun viral di Media Sosial Instagram @hotmanparisofficial.
I mengatakan, awalnya anaknya dibius oleh tukang sapu sekolah. “Anak saya dibawa ke gudang, awalnya dikasi serbuk putih sama tukang sapu. Lalu diminumkan, setelah habis, mulutnya di lakban, kakinya diikat, setelah itu digendong dibawa ke gudang,” katanya kepada Hotman Paris.
Di dalam gudang, I mengungkapkan datanglah kepala sekolah dan pimpinan administrasi sekolah. Selanjutnya diduga terjadi pemerkosaan secara bergilir yang melibatkan tukang sapu, kepsek hingga pimpinan administrasi.
“Terjadilah pelecehan sebanyak dua kali. Kejadiannya itu pun secara berulang,” ungkapnya kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan sejak September 2021.
“Namun penanganannya hingga kini belum tuntas. Saat ini proses hukumnya telah ditangani Polda Sumut,” ujar I.
Dalam kesempatan itu, Hotman Paris meminta Polda Sumut segera mengusut kasus ini. “Bapak Kapolda Sumut tolong kasus ini mendapat perhatian. Tahun 2021 (dilaporkan) ke Polrestabes Medan, kasusnya (kini) sudah dilimpahkan ke Polda Sumut,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post