MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) melimpahkan kasus hilangnya uang nasabah BRI dari tabungan Ke Polrestabes Medan.
Pelimpahan berkas perkara nasabah BRI itu pun disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (27/9).
“Sudah kita limpahkan kasus nasabah BRI itu ke Polrestabes Medan. Untuk perkembangan kasusnya bisa ditanyakan ke sana ya,” katanya saat diwawancara Waspada Online.
Sebelumnya, Nasabah BRI, Defi Masdiki, warga Perumahan Griya Wisata, Kecamatan Kabupaten Deliserdang, melapor ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Pasalnya, uang senilai Rp271.397.646 yang berada di tabungan hilang diretas maling. Laporan itu tertuang LP/B/1637/IX/2022/SPKT Polda Sumut/12 September 2022 atas Atas laporan UU Transaksi Elektronik ke Bank BRI.
Baca: Ini Tanggapan BRI Terkait Uang Nasabah Hilang Rp271 juta
Peristiwa itu pun viral dan diunggah anak korban bernama Dimas di Media Sosial (Medsos). Dalam video itu, Dimas menceritakan awalnya sang ibu dihubungi orang tidak dikenal mengaku pihak BRI yang ingin membantu menurunkan biaya transaksi.
“Tanpa curiga ibuku itu mengiyakan segala penjelasannya lalu masuk sms dari BRI sudah terjadi 14 transaksi berhasil dengan jumlah kerugian Rp271 juta lebih dalam waktu 1 jam saja dan disisakan saldo di rekening sebesar Rp139.022,” katanya.
Atas kejadian itu, Dimas mengakui abang kandungnya menghubungi BRI melalui call center untuk memblokir kartu. Kemudian dijawab pihak bank akan memblokir seluruh rekening transaksi pada jam kejadian serta akan mengkonfirmasi ke pusat atas peristiwa itu.
“Hari Senin pagi (12/9) kami mendatangi kantor cabang BRI untuk melapor kejadian ini dan mau berdiskusi dengan pihak bank, tetapi kami hanya disuruh ke customer service yang seharusnya tidak berkapasitas menangani masalah ini,” akunya.
“Di sini kami kecewa kepada BRI yang merespon lambat. Dengan cara ribut baru kami bisa menjumpai pimpinan cabang dan hanya keluar rekening koran yang katanya diproses hari itu juga,” terang Dimas.
Baca juga: Kasus Rp271 Uang Nasabah Raib, Ombudsman Minta BRI Jangan ‘Tutup Diri’
Dimas menuturkan, dari rekening koran tertera nama RG sebagai penerima transfer dari rekening orangtuanya. Sementara pihak BRI mengklaim rekening atas nama itu sudah langsung diblokir setelah korban menelepon call center di hari Sabtu.
“Tetapi setelah dicek rekening tersebut, diblokir pukul 15.41 WIB, padahal kami meminta diblokir pukul 11.48 WIB. Kenyataanya pihak bank terlalu lambat menanganinya dan tidak bisa melacak yang bersangkutan padahal sesama nasabah BRI,” tuturnya.
Dimas menambakan, pihak BRI dalam kasus ini berjanji akan menindaklanjutinya ke Kanwil dan BRI Pusat serta mempersilakan jika ingin membuat laporan ke polisi.
“Kami sangat dirugikan dengan sikap BRI seperti main-main menangani kasus ini dan disuruh menunggu selama 14 hari ke depan tanpa kepastian yang jelas,” ujarnya pihak BRI kembali mengirim pesan via WhatsApp tidak bertanggungjawab atas seluruh kerugian nasabah.
“Pesan yang kami terima ini dinilai tidak etis karena menginformasikan melalui pesan singkat bukan surat resmi dari pihak Bank. Oke uang kami tidak bisa kembali, tetapi saat diminta agar data pelaku transaksi diberikan, lagi-lagi BRI tidak ada tanggapan,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post