JAKARTA, Waspada.co.id – Perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo. Untuk diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang kode etik.
“Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding,”kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9).
“Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri.”
Tidak hanya itu, komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ferdy Sambo. “Yang selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Agung. (wol/merdeka/ril/d2)
Discussion about this post