MEDAN, Waspada.co.id – Sidang perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo dengan Terdakwa Fakar Suhartami Pratama (Fakarich) kembali digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda keterangan saksi yang meringankan (Ade Charge).
Saksi Ade Charge yang dihadirkan bernama Ari yang merupakan salah satu peserta yang pernah mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan Terdakwa Fakarich.
“Sebelum kenal Fakarich, saya sudah tau luan Binomo. Banyak juga yang seperti Fakarich,” ngakunya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Marliyus.
Ari juga mengaku semenjak mengenal Fakarich dan mengikuti arahan dari kursus trading yang diajarkan, ia kerap menang dan mendapatkan keuntungan.
“Saya ikut kelas private, bayar Rp3 juta. Setelah saya bermain, walaupun ada lost tapi kemenangan lebih banyak,” katanya.
Mendengar pernyataan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, menanyakan apa alasannya saksi bisa mendapatkan untung bermain Binomo, sementara saksi lain mengalami kerugian.
“Kok bisa anda untung, sementara yang lain rugi, padahal sama-sama mengikuti kelas. Apa yang membuat seperti itu,” cecar jaksa.
Menjawab itu, Ari mengatakan kalau ia mengikuti instruksi yang diarahkan oleh Fakarich dan mempunyai pengalaman bermain Binomo sehingga dapat menang.
“Karena saya punya pengalaman untuk bermain dan saya mengikuti arahan Fakarich,” katanya.
Ia juga mengaku kalau awalnya tidak mengetahui bahwa permainan Binomo itu dilarang. “Semenjak kasus ini baru saya tau kalau ini dilarang,” katanya mengakhiri kesaksian.
Berdasar pantauan Waspada Online, setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim Marliyus menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Sementara mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho sebelumnya mengatakan bahwa Fakarich membuat konten Binomo atas tawaran Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo dengan upah Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Terdakwa juga membuat konten video binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, dan instagram. Sehingga membuat orang dapat membuka dan menonton nya menjadi tertarik untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan terdakwa.
Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain binomo tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post