MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menghadirkan Indra Kesuma atau Indra Kenz, untuk memberikan kesaksian di persidangan dalam perkara penipuan investasi bodong Binomo dengan terdakwa Fakar Suhartami Pratama (Fakarich) di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Indra Kenz yang juga dikenal sebagai murid Terdakwa Fakarich dihadirkan jaksa penuntut umum secara online dikarenakan Indra Kenz saat ini juga sedang menjadi persidangan di Pengadilan Negeri Tanggerang.
Berdasarkan pantauan Waspada Online dari layar kaca, Indra Kenz menggunakan baju kaos berkerah berwarna putih dan manggunakan kaca mata.
Sementara dalam persidangan, selain Indra Kenz jaksa penuntut juga menghadirkan 3 orang saksi lainnya. Dua diantaranya dari pihak bank Mandiri yang dihadirkan secara offline (tatap muka) dan satu lagi secara online sama dengan Indra Kenz.
Karena itu juga, Majelis Hakim yang diketuai Marliyus membuat keputusan agar pemeriksaan saksi dibedakan antara online dan offline.
Diketahui bahwa Indra Kenz sendiri bdidakwa dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu, Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketigas, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan
Sedangkan Terdakwa Fakarich didakwa melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post