• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Pengamat Hukum: Tersangka Perusak Rumah Ibadah Layak Ditahan

1 tahun ago
in Sumut
A A
0
Pengamat Hukum: Tersangka Perusak Rumah Ibadah Layak Ditahan

Pengamat Hukum Sumut, Dr Budi Bakti Sitepu SH MA MH. (Ist)

47
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat Hukum asal Sumatera Utara (Sumut), Dr Budi Bakti Sitepu SH MA MH merasa miris dan sedih memperoleh kabar dugaan perusakan rumah ibadah yang terjadi di Kota Medan beberapa tahun lalu, yang hingga kini proses hukumnya belum juga tuntas di tangan aparat penegak hukum.

“Rumah ibadah adalah tempat seorang manusia menempah akidah dan kepercayaan yang dimilikinya. Sangat disayangkan adalah orang-orang yang tak bertanggung jawab melakukan perusakan sebuah rumah ibadah. Perilaku seperti itu termasuk kejahatan dan sangat-sangat jahat,” sebut Dr Budi Sitepu yang merupakan Ketua Bidang Hukum dan Hankam Persatuan Merga Silima (PMS) Kota Medan kepada awak media, Jumat (9/9).

RelatedPosts

SMP-Negeri-3-Binjai-Menang-Lomba-Marhaban-

Menang Lomba Marhaban, SMP Negeri 3 Binjai Serahkan Piala ke Kecamatan Binjai Timur

Rabu, 2023/09/27 20:07
Bupati-Samosir-dan-DPRD-Sahkan-P-APBD-2023

Bupati Samosir dan DPRD Sahkan P-APBD 2023

Rabu, 2023/09/27 19:16
Kecelakaan-Maut-di-Rantau-Parapat

Kecelakaan Maut di Labuhanbatu Akibatkan 1 Tewas 3 Luka Luka

Rabu, 2023/09/27 18:36

Menurut Dewan Pakar Peradi Sumut ini, apalagi perbuatan dugaan perusakan rumah ibadah secara bersama-sama oleh suatu kelompok, merupakan pelanggaran berat.

“Berdasarkan pelanggaran atas segala sesuatu secara bersama-sama telah diatur dalam pasal 170 KUHPidana, yang isi adalah ‘Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan’. Apalagi, sampai melakukan tindak pidana perusakan rumah ibadah, tempat orang menunaikan ibadah, sudah termasuk kejahatan berat. Pantas para pelakunya (tersangka) ditahan dan diberi hukuman yang seberat-beratnya berdasarkan Undang-undang yang berlaku,” beber Dr Budi Bakti Sitepu, yang juga Penasehat Hukum di LBH IPK dan Ikadin.

Dr Budi Bakti Sitepu yang sudah 29 tahun bergelut di bidang hukum (sejak tahun 1993) menerangkan, seperti halnya kabar dugaan perusakan Gereja IRC, pelakunya sangat layak ditahan aparat penegak hukum.

“Para pelaku yang diduga melakukan perusakan rumah ibadah Gereja IRC telah melanggar pasal 170 KUHPidana, sangat layak ditahan oleh aparat kepolisian, demi menjaga kedamaian dan kamtibmas Kota Medan dan sekitarnya,” ungkap Dr Budi Bakti Sitepu yang juga menjabat Gubernur Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Sumut.

Tapi, lanjut Dr Budi Bakti Sitepu, jika diukur dari sudut pandang hukum, seyogyanya para tersangka ditahan karena ancaman pidananya diatas 5 tahun. Memang penyidik kepolisian, sah-sah saja dan diperbolehkan pelaku pelanggar pasal 170 KUHP tidak ditahan. Karena ditahan atau tidak ditahan itu adalah pertimbangan subjektif penyidik.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Dr Budi Bakti SitepuGereja IRC.jemaat Gerejamerga silimaPengamat HukumPengrusakan Gereja
Previous Post

Kirim Ucapan Belasungkawa di Medsos, Jokowi: Ratu Elizabeth Dikagumi dan Dicintai

Next Post

Pasca-kenaikan BBM, Tarif Angkutan Umum Naik di Lhokseumawe

Related Posts

SMP-Negeri-3-Binjai-Menang-Lomba-Marhaban-
Sumut

Menang Lomba Marhaban, SMP Negeri 3 Binjai Serahkan Piala ke Kecamatan Binjai Timur

Rabu, 2023/09/27 20:07
Bupati-Samosir-dan-DPRD-Sahkan-P-APBD-2023
Sumut

Bupati Samosir dan DPRD Sahkan P-APBD 2023

Rabu, 2023/09/27 19:16
Kecelakaan-Maut-di-Rantau-Parapat
Sumut

Kecelakaan Maut di Labuhanbatu Akibatkan 1 Tewas 3 Luka Luka

Rabu, 2023/09/27 18:36
Festival-Lake-Toba-Writers-2023
Ragam

Lake Toba Writers Festival 2023 Digelar di Samosir

Rabu, 2023/09/27 18:33
Korban-Pemukulan-Kades
Sumut

Korban Pemukulan Kades Serba Jadi Yakin APH Transparan Tangani Kasus

Rabu, 2023/09/27 18:25
Forkopimda-Sumut-Deklarsikan-Pemilu-Damai-di-2024
Pemilu

Forkopimda Sumut Deklarsikan Pemilu Damai di 2024

Rabu, 2023/09/27 18:00
Next Post
Pasca-kenaikan BBM, Tarif Angkutan Umum Naik di Lhokseumawe

Pasca-kenaikan BBM, Tarif Angkutan Umum Naik di Lhokseumawe

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    5959 shares
    Share 2384 Tweet 1490
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    3332 shares
    Share 1333 Tweet 833
  • Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    5298 shares
    Share 2119 Tweet 1325
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    16406 shares
    Share 6562 Tweet 4102
  • Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

    1282 shares
    Share 513 Tweet 321

Recent News

DIABADIKAN

Harhubnas di Lingkungan Provinsi Kepri

Rabu, 2023/09/27 22:10
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Kaesang Jelaskan Alasan Kunjungi Barisan Relawan Jokowi Presiden

Rabu, 2023/09/27 22:00
Sidang-Kurir-Sabu

Jaksa Tuntut Kurir Sabu Pidana Penjara 8 Tahun

Rabu, 2023/09/27 21:19
Pembuluh-Darah

5 Makanan Untuk Menurunkan Gula Darah, Apa Saja?

Rabu, 2023/09/27 21:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

DIABADIKAN

Harhubnas di Lingkungan Provinsi Kepri

27 September 2023
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Kaesang Jelaskan Alasan Kunjungi Barisan Relawan Jokowi Presiden

27 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.