MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat Hukum asal Sumatera Utara (Sumut), Dr Budi Bakti Sitepu SH MA MH merasa miris dan sedih memperoleh kabar dugaan perusakan rumah ibadah yang terjadi di Kota Medan beberapa tahun lalu, yang hingga kini proses hukumnya belum juga tuntas di tangan aparat penegak hukum.
“Rumah ibadah adalah tempat seorang manusia menempah akidah dan kepercayaan yang dimilikinya. Sangat disayangkan adalah orang-orang yang tak bertanggung jawab melakukan perusakan sebuah rumah ibadah. Perilaku seperti itu termasuk kejahatan dan sangat-sangat jahat,” sebut Dr Budi Sitepu yang merupakan Ketua Bidang Hukum dan Hankam Persatuan Merga Silima (PMS) Kota Medan kepada awak media, Jumat (9/9).
Menurut Dewan Pakar Peradi Sumut ini, apalagi perbuatan dugaan perusakan rumah ibadah secara bersama-sama oleh suatu kelompok, merupakan pelanggaran berat.
“Berdasarkan pelanggaran atas segala sesuatu secara bersama-sama telah diatur dalam pasal 170 KUHPidana, yang isi adalah ‘Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan’. Apalagi, sampai melakukan tindak pidana perusakan rumah ibadah, tempat orang menunaikan ibadah, sudah termasuk kejahatan berat. Pantas para pelakunya (tersangka) ditahan dan diberi hukuman yang seberat-beratnya berdasarkan Undang-undang yang berlaku,” beber Dr Budi Bakti Sitepu, yang juga Penasehat Hukum di LBH IPK dan Ikadin.
Dr Budi Bakti Sitepu yang sudah 29 tahun bergelut di bidang hukum (sejak tahun 1993) menerangkan, seperti halnya kabar dugaan perusakan Gereja IRC, pelakunya sangat layak ditahan aparat penegak hukum.
“Para pelaku yang diduga melakukan perusakan rumah ibadah Gereja IRC telah melanggar pasal 170 KUHPidana, sangat layak ditahan oleh aparat kepolisian, demi menjaga kedamaian dan kamtibmas Kota Medan dan sekitarnya,” ungkap Dr Budi Bakti Sitepu yang juga menjabat Gubernur Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Sumut.
Tapi, lanjut Dr Budi Bakti Sitepu, jika diukur dari sudut pandang hukum, seyogyanya para tersangka ditahan karena ancaman pidananya diatas 5 tahun. Memang penyidik kepolisian, sah-sah saja dan diperbolehkan pelaku pelanggar pasal 170 KUHP tidak ditahan. Karena ditahan atau tidak ditahan itu adalah pertimbangan subjektif penyidik.
Discussion about this post