MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Pancurbatu menggerebek lokasi judi tembak ikan di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Dari lokasi penggerebekan itu, sebanyak tujuh pemain diamankan bersama barang bukti satu unit mesin tembak ikan, cip, serta uang tunai Rp1,1 juta.
Ketujuh pemain yang diamankan adalah Dedi Laila (27 th) warga Berastagi, Muhammad Fahrul Rozi (24 th) warga Jalan Abri, Pinky boru Siregar (28 th), dan Tata Wahyuda Pandia (37 th) warga Desa Aji Jage Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Kemudian, Hendry Halawa (40 th) dan Fajar Surbakti (47 th) warga Berastagi, serta Minta Malam Boru Sianturi (39 th) warga Kabanjahe.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Erianto, mengatakan awalnya personel menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas judi tembak ikan di kawasan Bandar Baru. Petugas langsung turun ke lokasi mengamankan sejumlah pemain dari tempat permainan judi tersebut.
“Penggerebekan lokasi judi ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk memberantas judi tanpa pandang bulu,” katanya, Minggu (25/9).
Erianto mengungkapkan, ketujuh pemain judi yang diamankan telah dibawa ke Mapolsek Pancurbatu untuk menjalani pemeriksaan. “Untuk itu, kami mohon kepada masyarakat agar jangan coba-coba berani membuka praktik judi. Jika kedapatan, siapapun yang membekingi pasti kami tindak tegas,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post