MEDAN, Waspada.co.id – Dalam melaksanakan pendampingan terhadap pembebasan narapidana terorisme, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan berkoordinasi dengan Densus 88.
Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan, Peristiwa Sembiring, juga mengatakan selain dengan Densus 88, Lapas Tanjung Gusta Medan juga melakukan kordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar Medan, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS).
“Narapidana terorisme yang mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat, dibawa ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan (BAPAS) sebagai pihak yang melakukan pendampingan selama Narapidana menjalani masa Pembebasan Bersyarat, dan kemudian akan dibawa ke Kejari Medan selaku pihak yang melakukan pengawasan,” ucapnya, Jumat (9/9).
Sebelumnya Tiwa menjelaskan, kalau dua orang Narapidana Tindak Pidana Teroris TR (36) dan EF (22) menerima PB di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“PB diberikan kepada Narapidana dilaksanakan melalui beberapa proses dan tahapan, berupa pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan oleh Bapas. Dan tentunya Narapidana tersebut juga harus sudah memenuhi syarat, seperti sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, yang kita nilai melalui assessment,” ujarnya.
Tiwa juga menjelaskan dua Narapidana Tindak Pidana Terorisme yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat wajib lapor ke Bapas dan Kejari Medan satu kali dalam sebulan.
“”WBP Tindak Pidana Terorisme tersebut diberikan hak PB sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” tandasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post