JAKARTA, Waspada.co.id – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui lembaganya menangkap hakim agung dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di dua tempat yakni, Semarang dan Jakarta, pada Rabu (21/9/2022) malam. Peristiwa tersebut dianggap menyedihkan karena baru pertama kali badan antikorupsi menangkap pengadil dengan level hakim agung pada badan peradilan tertinggi.
“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan. Ini sangat menyedihkan,” kata Ghufron, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (22/9).
Ghufron belum membeberkan hakim agung yang dimaksud dan dari kamar mana. Namun peristiwa tersebut semakin membuktikan adanya praktik mafia hukum pada badan peradilan tertinggi. Apalagi, kasus ini terkait penanganan perkara dan pungutan.
“KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang,” ujarnya.
Menurutnya, KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Bukan hanya pada hakim, pembinaan juga dilakukan kepada aparatur pengadilan lainnya. “KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama,” kata dia.
Jubir MA, Andi Samsan Nganro mengaku tidak mengetahui adanya OTT KPK ini. Dia mengaku kaget mendengar adanya hakim agung yang ditangkap KPK dari pemberitaan dan menunggu informasi resmi untuk bersikap. “Kami menunggu pernyataan resmi dari KPK,” ujarnya. (inilah/pel/d2)
Discussion about this post