MEDAN, Waspada.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini berbeda dari tahun 2021 yang diberlakukan hanya bagi wilayah dalam PPKM level 1.
“Bantuan Subsidi Upah tahun ini berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan,” tuturnya, Sabtu (17/9).
Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri. Serta sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang lolos seleksi di BPJS itu 5.099.915.
“Kemudian kami lakukan screening sesuai dengan peraturan yang kami buat tadi, akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan dan tidak lolos 249.740 pekerja,” katanya.
“Di mana para calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Discussion about this post