MEDAN, Waspada.co.id – Kuasa Hukum Darman Sirait mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Ismayani SH menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya diduga terindikasi kriminalisasi.
Ismayani mengatakan, aroma dugaan arogansi kekuasaan serta indikasi kriminalisasi dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa dugaan korupsi peningkatan jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 terkesan dilakukan secara terang-terangan.
Pasalnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana pokok 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan kepada terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
“Selaku Penasehat Hukum terdakwa Dahman Sirait kami menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pekan depan,” kata Ismayani SH dan tim kepada wartawan, Selasa (27/9).
Ia mengatakan, bahwa kliennya tidak bersalah, ini dibuktikan dari fakta persidangan atas saksi-saksi yang dihadirkan. Menurutnya, tidak ada seorangpun yang menyatakan apa yang dilihat dan dialaminya tidak memiliki korelasi dengan peran terdakwa.
“Dengan kata lain para saksi menyatakan tidak mengetahui bahkan membantah apa yang dipertanyakan oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim,” ujarnya.
Ia menyebutkan, salah satu saksi mahkota yaitu Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi selaku pihak penyedia jasa pelaksana dan penanggung jawab kontraktual dengan PPK Dinas Pekerjaan Umum Tanjungbalai menyatakan bahwa Dahman Sirait tidak ikut terlibat.
Ditambah lagi, untuk ahli LKPP, Ronald H Sianturi, yang dihadirkan JPU menyatakan bahwa, perbuatan atau peran terdakwa tidak merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak melanggar Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dengan demikian, Ismayani menilai bahwa terhadap perkara a quo terdapat kejanggalan dan adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan terhadap diri kliennya.
“Atas penegakan hukum yang dilakukan bukan untuk tujuan penegakan hukum itu sendiri, melainkan penggunaan kesewenangan penegakan hukum yang seolah-olah bertujuan untuk menegakkan hukum namun sebenarnya tidak,” ungkapnya.
Ismayani juga menduga sejak proses penetapan tersangka hingga pada tuntutan, JPU semata-mata hanyalah untuk merugikan diri kliennya, serta terindikasi adanya kepentingan oknum atau bisa jadi dendam pribadi terhadap kliennya.
“Sejak dikehendaki untuk menjadi tersangka, terdakwa dan bahkan mungkin terhukum, proses ini merugikan klien kami serta terang-terangan dugaan kriminalisasi ini dilakukan. Sehingga, penegakan hukum tersebut bukannya mendapatkan kepastian hukum dan kemanfaatan, melainkan hanya untuk memenuhi hasrat hati dan kepuasaan individual oknum,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post