JAKARTA, Waspada.co.id – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Menurut Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), Laksamana Muda TNI Hersan, salinan Keppres yang sudah ditandatangani tersebut telah dikirim ke Asisten SDM Polri.
“Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,“ kata Hersan, Jumat (30/9).
Sebelumnya Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menyebutkan Istana sudah menerima berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pramono pun meminta untuk menunggu proses pemberkasan hingga selesai.
“Ya tunggu saja. Tunggu saja. Pokoknya sudah nyampai saja,” katanya di JCC, Jakarta.
Setelah Ferdy Sambo resmi dipecat, selanjutnya dilakukan proses administrasi oleh Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Usai pemberkasan rampung, berkas PTDH itu diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo.
Mekanisme ini telah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (wol/lvz/republika/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post