JAKARTA, Waspada.co.id – Jenazah Brigadir J dibiarkan selama 1 jam terkapar bersimbah darah usai dieksekusi oleh Ferdy Sambo. Dan. Fakta demi fakta terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat terus diungkap.
Tidak lama setelah rekonstruksi digelar, Komnas HAM merilis foto Brigadir Joshua Hutabarat terkapar di lantai bersimbah darah usai ditembak Ferdy Sambo.
Fakta baru terungkap ternyata jenazah Brigadir J dibiarkan tergeletak usai dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Foto itu merupakan kondisi jenazah Brigadir Joshua kurang dari 1 jam setelah penembakan. Komnas HAM mempublikasikan foto jenazah Brigadir Joshua yang tertelungkup di bawah tangga.
Pada 22 Agustus 2022 lalu, foto jenazah Brigadir Joshua yang terkapar itu sebelumnya sudah dibeberkan Komnas HAM.
Namun saat itu, Komnas HAM tak mau mempublikasikannya kepada publik dengan alasan tertentu.
“Foto ini diambil tanggal 8 bulan Juli Tahun 2022 kurang dari 1 jam usai peristiwa penembakan,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kamis, 1 September 2022.
Dalam foto itu, tampak Brigadir Joshua sudah bersimbah darah. Di bawah celana korban yang berwarna biru itu juga tampak berlumuran darah.
Komnas HAM sendiri telah menyerahkan tiga poin hasil penyelidikan dan pengawasan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.
Tiga poin itu dituangkan dalam laporan rekomendasi untuk diserahkan kepada Mabes Polri.
Rekomendasi pertama adalah telah terjadinya extrajudicial killing (pembunuhan di luar hukum) dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan penganiayaan terhadap Brigadir Joshua.
Rekomendasi ketiga, Komnas HAM menyatakan adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir Joshua.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Para tersangka antara lain, Ferdy Sambo, Bharada Eeliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), Putri Candrawati dan Kuwat Maruf.
Kelimanya diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Dengan alasan kemanusiaan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik belum melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal ini mengundang banyak pertanyaan dari banyak pihak. Namun, mantan tenaga ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Beathor Suryadi merasa kasihan dengan Putri Candrawathi yang harus mengikuti skenario suaminya, Ferdy Sambo.
Bahkan, Putri rela ikut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. Dia mengaku heran dengan perjalanan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ada kasus besar, ditutupi dengan dua versi pelecehan seks,” kata Beathor, Jumat, 2 September 2022.
Senior aktivis Prodem ini menilai, Putri terkesan mengikuti alur cerita yang dibangun oleh suaminya, soal adanya pelecehan seksual.
Awalnya, ia mengaku dilecehkan di rumah dinas, lalu setelah dinyatakan tidak ada pelecehan dan laporannya dihentikan, Putri mengaku dilecehkan pada saat berada di Magelang oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Padahal, jika Bu Putri jujur dia hanya terlibat, mengetahui tapi tidak melapor karena pelaku kejahatannya adalah suaminya,” demikian kata Beathor.
Sejauh ini, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ia bersama suaminya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Terbongkar! Foto Jenazah Brigadir J Berlumur Darah, Suami Putri Candrawathi Ingin Hilangkan Jejak!

Perwakilan Komnas HAM mengungkap foto Brigadir J usai rekonstruksi dilakukan oleh Ferdy Sambo. Namun, foto yang diungkap Komnas HAM menduga jika Sambo telah melakukan upaya rekayasa adegan demi menghalang-halangi upaya proses hukum.
Dugaan ini bermula pada saat Bharada E marah kepada Ferdy Sambo yang memberikan adegan berbeda dengan apa yang dilakukannya saat rekonstruksi kejadian.
Pada saat rekonstruksi, diketahui jika Bharada E terlihat takut kepada Ferdy Sambo. Kondisi inilah yang memunculkan spekulasi jika Sambo berupaya menghilangkan jejak dan menghalangi proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Komnas HAM turut angkat bicara perihal obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo selama rekonstruksi kejadian. Hal ini diungkap dengan menampilkan sebuah foto dimana menampilkan keadaan Brigadir J usai pembunuhan dilakukan.
“Ini yang kami dapatkan foto, yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli tahun 2022 ya. Nggak sampai satu jam setelah peristiwa penembakan. Ini posisinya. Mohon maaf kami blur karena itu adalah prinsip dari hak asasi manusia,” tegas perwakilan Komnas HAM menjelaskan.
Foto tersebut juga menjelaskan jika tak ada kejadian tembak menembak seperti yang diungkapkan Ferdy Sambo sebelumnya. Selain itu, nampak terlihat genangan darah di area kepala dan leher Brigadir J.
Komnas HAM menjelaskan lebih lanjut jika dimungkinkan terdapat jejak lain yang sudah dihilangkan atau disembunyikan oleh para pelaku. Sebagaimana diketahui jika Sambo memberikan pengakuan yang berbeda versi dengan Bharada E.
Dalam pengakuan Bharada E, Sambo turut menembak Brigadir J usai dirinya dipaksa melepaskan tembakan. Namun, Sambo mengungkapkan jika dirinya tak ikut menembak Brigadir J. Saat dibagikan ulang oleh akun gosip, netizen turut memberikan komentar.
“Gpp di dunia mereka bisa bersandiwara, tapi tidak di akhirat kelak. Semoga tenang disisi nya Brigadir J,” komentar netizen. “Gapapa kalo skrg bisa ngelak dari hukum manusia, hukum Tuhan masih ada,” imbuh yang lain. “Kawal terus kasusnya sampai menemukan titik kebenaran,” balas yang lain.(berbagaisumber/wol/w1n)
Discussion about this post