MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim yang diketuai Marliyus menyinggung Indra Kesuma atau Indra Kenz saat membeli mobil Tesla Model 3 pada Pukul 03.00 WIB, di persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/9).
Hal itu dikatakan hakim dalam sidang lanjutan perkara penipuan investasi bodong dengan Terdakwa Fakar Suhartami Pratama (Fakarich). Sementara Indra Kenz yang juga saat ini di adili terkait kasus yang sama dihadirkan menjadi saksi.
Dalam persidangan, Hakim Marliyus mengatakan kalau ia kagum dan salah satu penggemar Indra Kenz karena diusia muda bisa mempunyai harta yang banyak.
“Saya salah satu penggemar anda, saya juga kagum, di usia yang muda, anda bisa membeli mobil mewah Tesla ditengah malam,” ucap hakim diawal persidangan.
Hakim juga bertanya apa alasan Indra Kenz, membeli mobil mewah Tesla melalui aplikasi e-commerce Tokopedia dan mempostingnya di sosial media sehingga mendapatkan lebel “Crazy Rich”.
Indra Kenz mengatakan kalau aksi yang dilakukannya itu bertujuan untuk dikenal oleh masyarakat dan mendapatkan keuntungan.
“Keuntungannya adalah saya lebih dikenal, karena saya punya cita-cita sebagai artis, jadi agar dikenal. Dan karena itu, saya bisa bekerja sama dengan perusahaan Tesla yang mulia,” ucapnya.
“Sekarang anda juga sudah terkenal, masuk tv di mana-mana,” timpal Hakim Marliyus.
Berdasarkan pantauan Waspada Online, Indra Kenz dihadirkan menjadi saksi secara online dikarenakan saat ini juga sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang dalam perkara yang sama.
bahwa Indra Kenz sendiri didakwa dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu, Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketigas, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan
Sedangkan Terdakwa Fakarich didakwa melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post